Pilkada Sumbar 2020
Datangi Bawaslu Sumbar, Tim Fakhrizal-Genius Umar Konsultasi soal Rekapitulasi Verifikasi Faktual
Tim Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Fakhrizal - Genius Umar mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Jumat (24/7/2020).
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Fakhrizal - Genius Umar mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Jumat (24/7/2020).
Mereka datang untuk menyampaikan keberatan akan hasil rekapitulasi verifikasi faktual Pilgub yang diumumkan Kamis malam.
"Kami konsultasi ke Bawaslu terkait hasil pleno semalam. Dari tim Bapaslon mengajukan keberatan," kata Narahubung Tim Fakhrizal-Genius Umar Haris.
• KPU Sumbar Beri Waktu Tiga Hari Tim Fakhrizal-Genius Umar Kumpulkan 371.586 Dukungan
Haris menyampaikan, pihaknya memang sudah menandatangani berita acara dan di berita acara tersebut telah dilampirkan catatan-catatan yang sudah diberikan ke KPU dan Bawaslu.
Dari hasil konsultasi, kata Haris, pihak Bawaslu sudah memberikan informasi kepada pihaknya mekanisme untuk melewati tahapan sengketa.
Dalam konteks itu, pihaknya akan menyiapkan pengajuan permohonan untuk sengketa melalui tahapan yang sudah disiapkan oleh pihak Bawaslu.
Poin yang akan dibawa ke sengketa masih tetap sama.
• Keberatan Hasil Pleno KPU, Tim Fakhrizal-Genius Umar Ajukan Protes ke Bawaslu, KPU Pusat & DKPP
Di antaranya, adanya pelanggaran penggunaan lampiran B.5.1-KWK yang dibuat oleh KPU Sumbar tanpa ada kesepakatan dari KPU RI.
Lalu, terkait verifikasi faktual yang hanya satu kali dan tidak dituangkan dalam peraturan pelaksanaan.
Kemudian, terkait dukungan RT RW yang dibuat TMS dan terkait dengan data yang berbeda-beda.
"Di beberapa kabupaten kota ada yang TMS menjadi MS, MS menjadi TMS," ungkap Haris.
Haris menegaskan, kedatangannya ke Bawaslu Sumbar sifatnya hanya konsultasi, terkait pengaduan sendiri Bawaslu menyampaikan ada tahapan.
• Hasil Rapat Pleno KPU Sumbar, Berikut Jumlah Dukungan Paslon Perseorangan Fakhrizal-Genius Umar
Yakni 3 x 24 jam setelah hasil pleno ditetapkan, pihak yang merasa dirugikan boleh mengajukan permohonan ke Bawaslu.
"Hasil pleno sudah disampaikan 23 Juli dan kita mengajukan keberatan, maka Bawaslu menunggu 3 x 24 jam atau tiga hari kerja selambat-lambatnya tanggal 28 Juli pukul 24.00 malam menerima permohonan pengaduan laporan sengketa dari pihak bapaslon," jelas Haris.