Pilgub Sumbar 2020

KPU Sumbar Beri Waktu Tiga Hari Tim Fakhrizal-Genius Umar Kumpulkan 371.586 Dukungan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), memutuskan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Sumbar, Fakhrizal-Genius

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Foto bersama usai Rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Sumbar Fakhrizal-Genius Umar, Kamis (23/7/2020).jpg 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), memutuskan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Sumbar, Fakhrizal-Genius Umar belum lolos verifikasi faktual.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tingkat Provinsi, Kamis (23/7/2020) malam.

Pleno KPU, Fakhrizal-Genius Umar Belum Penuhi Syarat Minimal Dukungan Pilgub Sumbar 2020

Para Saudagar Kompak Siap Menangkan Mulyadi di Pilgub Sumbar

Pasalnya, suara dukungan yang memenuhi syarat oleh KPU hanya 130.258 dukungan, dari 316.051 yang disyaratkan.

"Belum lolos, bukan tidak lolos. Selanjutnya dapat melakukan perbaikan menyerahkan dukungan baru dalam bentuk fomulir B.1-KWK, B.1.1-KWK dan B.2 KWK. Itu penyerahan nanti di tanggal 25-27 Juli," ungkap Komisioner KPU Sumbar Izwaryani.

Ngaku Belum Pegang SK Pencalonan Dirinya di Pilgub Sumbar, Mahyeldi: Deklarasi Tergantung Partai

PKS Pastikan Dukung Mahyeldi-Audy di Pilgub Sumbar, Irsyad Syafar: Deklarasi Tunggu Waktu yang Tepat

Terkait keberatan tim Fakhrizal dan Genius Umar, Izwaryani mengatakan, sikap KPU tentu saja menghormati langkah yang diambil pihak bakal pasangan calon.

Karena itu merupakan hak Bapaslon untuk mencapai apa yang diinginkan.

Jikapun ada gugatan, hal itu diyakini tidak akan mempengaruhi pelaksanaan jadwal KPU.

"Jadwal tetap jalan. Jika gagal, bisa maju lewat parpol. Dulu ada larangannya, sekarang larangan itu dicabut," ucap Izwaryani.

Sah Bersanding dengan Audy Joinaldy Maju di Pilgub Sumbar, Mahyeldi: Mohon Dimudahkan

PKS Pasangkan Mahyeldi-Audy di Pilgub Sumbar 2020, Nurfirmanwansyah: SK DPP Sudah Kita Terima 

Hal yang sama juga disampaikan Komisioner KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani.

Ia menyampaikan terkait keberatan yang diajukan tim Bapaslon, itu sudah ditindaklanjuti dengan cara memberikan penjelasan per poin.

Kalau kemudian belum bisa menerima itu, maka mekanismenya dicatat dalam form keberatan atau kalau memang masih ada ketidakpuasan terhadap hasil kerja KPU sampai ke jajaran bawah, ada mekanisme lain yang bisa ditempuh.

Verifikasi Faktual Rampung 12 Juli, KPU Sumbar Rekap Berkas Dukungan Calon Perseorangan

Banyak Pendukung Fakhrizal-Genius Umar Tak Ditemui PPS, KPU Sumbar:Ada Pendukung dari Desa Pemekaran

"Kalau misalnya pihak Bapaslon merasa tidak puas dengan hasil kerja kita, ada mekanisme yang bisa ditempuh," terang Yanuk Sri Mulyani. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved