Pilkada Serentak 2020

Verifikasi Faktual Rampung 12 Juli, KPU Sumbar Rekap Berkas Dukungan Calon Perseorangan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) telah merampungkan proses verifikasi faktual berkas du

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Anggota KPU/Komisioner, Sumbar Izwaryani 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) telah merampungkan proses verifikasi faktual berkas dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan maju Pilgub Sumbar.

Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani mengatakan proses verifikasi tersebut rampung pada, Minggu (12/7/2020) lalu.

"Pada 12 Juli semua verifikasi faktual sudah rampung di tingkat PPS. Selanjutnya, proses di tingkat kecamatan lagi," kata Izwaryani, Selasa (14/7/2020).

Proses rekapitulasi, kata Izwaryani berlangsung sejak 13 Juli 2020 dan rencananya akan berakhir pada, Minggu (19/7/2020) .

Selanjutnya rekapitulasi akan dilaksanakan di tingkat kabupaten pada 20-21 Juli.

Izwaryani menyatakan, hasil verifikasi mulai dari berita acara di tingkat PPS sudah diserahkan, begitu juga nanti rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga tingkat provinsi.

KPU Sumbar Mulai Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Independen di Pilkada 2020

Lampu Merah di Simpang Presiden Padang Mati, Lalu Lintas jadi Semrawut, Dishub Akan Cek ke Lokasi

"Setelah rekap selesai, hasilnya akan diserahkan bakal calon perseorangan," ungkap Izwaryani.

Syarat bagi Bapaslon perseorangan untuk bisa maju ke Pilgub Sumbar adalah memiliki dukungan minimal sebanyak 316.051 dukungan.

Jika nanti hasil rekapitulasi menunjukkan bahwa jumlah dukungan kurang dari syarat, maka KPU akan memberi keputusan bapaslon tersebut tidak memenuhi syarat.

Kemudian imbuh Izwaryani, bapaslon tersebut tidak bisa mencalonkan maju jalur perseorangan.

Namun sebelum itu, kata Izwaryani, bapaslon tentunya wajib melakukan perbaikan. 

Syaratnya, kata Izwaryani bahwa jumlah dukungan harus menjadi dua kali lipat dari kekurangan yang ada.

Selama 14 Hari, Tahapan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan di Sumbar Mulai 27 Juni 2020

Aplikasi Ayo Ceting Menuju Inovasi TOP 45 Nasional, Wali Kota Padang : Program Ini Patut Diapresiasi

"Ada kesempatan diberikan pada masa perbaikan kalau masih kurang. Perbaikan itu, kita terima berkasnya dari tanggal 25 hingga 27 Juli," ucap Izwaryani.

Izwaryani menjelaskan teknis perbaikan, misalnya ada kekurangan dukungan dari 316.051, maka ditambahkan dengan dukungan baru, bukan memperbaiki yang sudah diverifikasi faktual.

Dengan kata lain, memasukkan dukungan baru  supaya mencapai angka 316.051 dukungan.

"Dua kali lipat dari kekurangan yang ada, kalau misalnya yang memenui syarat hanya 100 ribu, kurang 216.051 ribu lagi, maka dia harus memasukkan minimal dua kali lipat dari jumlah yang kurang itu," tegas Izwaryani.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved