Pilgub Sumbar 2020

Pleno KPU, Fakhrizal-Genius Umar Belum Penuhi Syarat Minimal Dukungan Pilgub Sumbar 2020

Bakal pasangan calon perseorangan Fakhrizal-Genius Umar belum memenuhi syarat minimal dukungan untuk ikut Pilgub Sumbar 2020.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Penyerahan berita acara hasil rekapitulasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan KPU Sumbar, Kamis (23/7/2020) malam. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Bakal pasangan calon perseorangan Fakhrizal-Genius Umar belum memenuhi syarat minimal dukungan untuk ikut Pilgub Sumbar 2020.

Hal itu diketahui dalam rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan KPU Sumbar, Kamis (23/7/2020) malam.

Interupsi Warnai Rekapitulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan Fakhrizal - Genius Umar

KPU Sebut Verifikasi Faktual Dukungan Fakhrizal-Genius Umar Cuma 130.256, Tim LO Sampaikan Protes

Dalam rapat pleno tersebut terungkap, jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 130.258 dukungan.

Jumlah tersebut kurang dari syarat minimal yang ditetapkan KPU Sumbar yaitu 316.051 dukungan.

Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengungkapkan, banyak data dukungan yang tidak memenuhi syarat yakni saat didatangi petugas tidak di alamat tersebut, tidak merasa mendukung, dan faktor lainnya.

Banyak Pendukung Fakhrizal-Genius Umar Tak Ditemui PPS, KPU Sumbar:Ada Pendukung dari Desa Pemekaran

Tim LO Calon Gubernur Independen Fakhrizal-Genius Umar Konsultasi ke KPU Sumbar, Sampaikan Tiga Hal

Irjen Pol Fakhrizal Salurkan 10 Ton Beras di Padang, Bantu Warga Terdampak Covid-19

"Jumlah dukungan bakal pasangan calon yang memenuhi syarat berdasarkan rekapitulasi di tingkat kabupaten dan kota 130.258 orang, sedangkan jumlah kekurangan dukungan bakal pasangan calon perseorangan adalah 185.793 orang," jelas Izwaryani.

Izwaryani menyampaikan, pihaknya memberi kesempatan untuk memperbaiki syarat minimal dukungan kepada Bapaslon.

KPU Sumbar memberi waktu selama 3 hari, terhitung 25 Juli 2020 hingga 27 Juli 2020.
Namun saat perbaikan nanti harus menyerahkan hasil dua kali lipat dari perolehan suara.

Fakhrizal-Genius Umar Masuk Tahap Verifikasi Administrasi, 327.774 Dukungan Dinyatakan Lengkap

KPU Sumbar Hanya Periksa Berkas Balon Perseorangan Fakhrizal-Genius Umar, Batas Waktu Tiba

"Jumlah dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan yang wajib diserahkan pada masa perbaikan ialah dua kali lipat dari kekurangan dukungan yakni 371.586 dukungan," sebut Izwaryani.

Di sisi lain, Bakal Calon Wakil Gubernur jalur perseorangan Genius Umar mengaku masih bingung dengan keputusan yang ada.

Dia masih mempertanyakan tindaklanjut bagi pendukung yang tidak ditemui di lapangan.

Verifikasi Faktual Rampung 12 Juli, KPU Sumbar Rekap Berkas Dukungan Calon Perseorangan

Soal dan Jawaban TVRI Kelas 1-3 Tanggal 24 Juli 2020: Perbedaan Pertumbuhan dan Perkembangan

"Hampir semuanya, saya tidak puas dengan apa yang kita diskusikan," ucap Genius Umar.

Genius Umar menuturkan, dirinya tidak bisa membayangkan perasaan orang-orang yang telah mendukung.

Namun, kata dia, dengan pola kerja yang dilakukan KPU Provinsi pihaknya merasa tidak terima dan ada ketidakpuasan.

"Kami tidak puas dengan diskusi ini. Kalau gitu, ini akan kita teruskan ke Panwaslu, KPU RI dan DKPP," tutup Genius Umar. (*) 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved