Pilkada Sumbar 2020

KPU Sebut Verifikasi Faktual Dukungan Fakhrizal-Genius Umar Cuma 130.256, Tim LO Sampaikan Protes

Ia menyampaikan, dalam verifikasi faktual ada form lampiran BA.5.1 KWK Perseorangan yakni surat pernyataan mendukung.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Narahubung Tim Fakhrizal-Genius Umar Haris saat menyampaikan keberatan di hadapan peserta pleno, Kamis (23/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan maju Pilgub Sumbar di Hotel Pangeran, Kota Padang, Kamis (23/7/2020).

Verifikasi faktual dilakukan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar Fakhrizal-Genius Umar.

Komisioner KPU Sumbar Izwaryani menyebutkan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan di tingkat kabupaten kota. 

KPU Sumbar Hari Ini Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Pasangan Balon Gubernur Perseorangan

KPU Pasaman Barat: Pasangan Agus Susanto-Rommy Chandra Kekurangan Dukungan Ikuti Pilkada

Total keseluruhan hasil verifikasi faktual syarat dukungan di tingkat kabupaten kota adalah 130.256 dukungan.

Dari hasil tersebut, Izwaryani memberikan kesempatan kepada bacalon dan tim untuk menyampaikan jika ada keberatan.

Tim LO Fakhrizal-Genius Umar tidak terima dengan angka tersebut.

Ada beberapa poin yang disampaikan oleh Narahubung Tim Fakhrizal-Genius Umar Haris.

Ia menyampaikan, dalam verifikasi faktual ada form lampiran BA.5.1 KWK Perseorangan yakni surat pernyataan mendukung.

Banyak Pendukung Fakhrizal-Genius Umar Tak Ditemui PPS, KPU Sumbar:Ada Pendukung dari Desa Pemekaran

Menurut Haris, lampiran BA.5.1 KWK Perseorangan tersebut membuat pendukung bapaslon Fakhrizal-Genius Umar bingung dan itu merugikan bapaslon. 

"Itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan melanggar hukum. Form ini menyebar dan tidak diketahui Bapaslon hadir di tengah masyarakat," jelas Haris.

Selain itu, Haris menyampaikan, verifikasi faktual hanya dilakukan dengan mendatangi pendukung satu kali, bila tidak ditemukan digolongkan ke dalam kelompok tidak ditemukan.

"Ini sangat merugikan bakal pasangan calon, padahal tenggat waktu diberikan sejak 27 hingga 12 Juli," heran Haris.

Terkait hal itu, ditanggapi langsung Komisioner KPU Sumbar Izwaryani.

Menurutnya, petugas verifikasi sudah berkoordinasi dengan Narahubung Tim Bapaslon untuk memghadirkan seluruh pendukung pada tempat yang telah ditentukan paling lambat tiga hari sejak pendukung tidak dapat ditemui.

Hal itu guna mencocokan kebenaran dukungan tersebut.

Jika tidak juga, PPS hanya melakukan verifikasi terhadap pendukung yang hadir.

"Tetap tidak hadir, pendukung diberi kesempatan datang langsung ke kantor PPS hingga akhir batas waktu verifikasi faktual," ungkap Izwaryani. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved