Pilkada Sumbar 2020
Interupsi Warnai Rekapitulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan Fakhrizal - Genius Umar
KPU Sumbar menggelar Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - KPU Sumbar menggelar Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan maju Pilgub Sumbar di Hotel Pangeran, Kota Padang, Kamis (23/7/2020).
Verifikasi faktual dilakukan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar Fakhrizal-Genius Umar.
Rapat pleno berjalan tegang bahkan sampai diskorsing.
• KPU Sebut Verifikasi Faktual Dukungan Fakhrizal-Genius Umar Cuma 130.256, Tim LO Sampaikan Protes
Interupsi mulai bermunculan setelah pembacaan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten dan kota oleh Komisioner KPU Sumbar Izwaryani.
Ada beberapa poin yang disampaikan oleh Narahubung Tim Fakhrizal-Genius Umar Haris.
Ia menyampaikan, dalam verifikasi faktual ada form lampiran BA.5.1 KWK Perseorangan yakni surat pernyataan mendukung.
Menurut Haris, lampiran BA.5.1 KWK Perseorangan tersebut membuat pendukung bapaslon Fakhrizal-Genius Umar bingung dan itu merugikan bapaslon.
• KPU Sumbar Hari Ini Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Pasangan Balon Gubernur Perseorangan
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar juga menginterupsi.
Bawaslu menilai rekapitulasi yang dilakukan tidak sesuai dengan penghitungannya.
Bawaslu menemukan beberapa hal yang janggal, ada dua hal yang menurut mereka sangat penting.
Pertama, terhadap persoalan perlakuan terhadap status RT dan RW atau perangkat nagari yang ada di Sumbar.
"Kami tidak mempersoalkan apakah KPU menyatakan dukungan perangkat nagari tersebut Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," tegas Anggota Bawaslu Sumbar Vifner.
• KPU Pasaman Barat: Pasangan Agus Susanto-Rommy Chandra Kekurangan Dukungan Ikuti Pilkada
Namun yang dia ingin pertanyakan, alasan perlakuan itu berbeda di masing-masing kabupaten dan kota.
Dia menanyakan, apakah KPU kabupaten dan kota yang salah memahami aturan atau arahan KPU provinsi yang salah dalam menjelaskan.