Pilkada Sumbar 2020

Datangi Bawaslu Sumbar, Tim Fakhrizal-Genius Umar Konsultasi soal Rekapitulasi Verifikasi Faktual

Tim Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Fakhrizal - Genius Umar mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Jumat (24/7/2020).

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Bawaslu Sumbar saat menerima berita acara hasil rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan, Kamis (24/7/2020) malam 

Terkait aduan ke DKPP, Haris menyampaikan juga sudah diproses, dan pihaknya juga sudah berkonsultasi.

Namun yang jelas, untuk saat ini pihaknya akan fokus mengajukan permohonan sengketa dulu oleh bapaslon kepada Bawaslu, setelah itu akan mengajukan permohonan sengketa ke DKPP.

Pleno KPU, Fakhrizal-Genius Umar Belum Penuhi Syarat Minimal Dukungan Pilgub Sumbar 2020

"Setelah ini permohonan akan kita ajukan dan itu akan melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk Bapaslon."

"Target kita jelas, data yang tidak ditemukan (TD) bisa dilakukan verifikasi," harap Haris.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Sumbar Surya Elfitrimen menuturkan, sepanjang terpenuhi syarat formil dan materil, pihaknya akan memproses yang dimohonkan Bapaslon sesuai aturan.

Namun terlebih dahulu pihaknya melakukan penelitian terhadap syarat-syarat pengajuan penyelesaian sengketa.

Syaratnya, tentu pertama syarat penggugatnya, bukti-buktinya, permohonannya apa dan lain sebagainya.

Interupsi Warnai Rekapitulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan Fakhrizal - Genius Umar

Menurutnya, sengketa berkaitan dengan tidak puasnya peserta dalam hal ini bakal pasangan calon terhadap keputusan yang dibuat oleh KPU sehingga mengajukan permohonan sengketa.

"Mengajukan permohonan sengketa dapat dilakukan 3 kali 24 jam, tiga hari hitungannya hari kerja," jelas Surya Elfitrimen.

Kemudian, Bawaslu meregister dan menyatakan berkas memenuhi syarat sehingga akan digelar proses penyelesaian sengketa.

Nanti Bawaslu akan mengundang para pihak yang bersengketa, baik Bapalson maupun KPU untuk dilakukan proses penyelesaian sengketa.

Waktu penyelesaian sengketa itu 12 hari. Terhitung sejak teregister, terpenuhi seluruh hal-hal yang dibutuhkan dalam pengajuan sengketa itu.

"Dipertemukan para pihak yang bersengketa, dilakukan mediasi, kemudian kesimpulan setelah proses itu dilakukan."

"Apakah para pihak bisa menerima proses yang dilakukan itu, kita belum tahu," tutur Surya Elfitrimen. (*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved