Pilgub Sumbar 2020
Keberatan Hasil Pleno KPU, Tim Fakhrizal-Genius Umar Ajukan Protes ke Bawaslu, KPU Pusat & DKPP
Tim Fakhrizal-Genius Umar menyampaikan keberatan atas putusan hasil Rapat Pleno Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan t
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim Fakhrizal-Genius Umar menyampaikan keberatan atas putusan hasil Rapat Pleno Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Kamis (23/7/2020) malam.
Bakal calon wakil gubernur Sumbar Genius Umar mengatakan, keberatan itu sudah dari awal, karena ada fomulir yang ia pikir tidak diatur dalam PKPU RI tetapi dibuat oleh KPU Sumbar.
• Hasil Rapat Pleno KPU Sumbar, Berikut Jumlah Dukungan Paslon Perseorangan Fakhrizal-Genius Umar
• Pleno KPU, Fakhrizal-Genius Umar Belum Penuhi Syarat Minimal Dukungan Pilgub Sumbar 2020
Menurutnya, seharusnya formulir itu tidak ada, sehingga ia menganggap KPU melebihi kewenangannya.
"Formulir itu membuat masyarakat bingung sehingga banyak masyarakat ragu untuk menyatakan dukungan," terang Genius Umar.
Formulir tersebut, kata Genius Umar, kalau dia mendukung, membuat pernyataan mendukung, padahal itu sudah diberikan dalam lembaran dukungan.
• KPU Sebut Verifikasi Faktual Dukungan Fakhrizal-Genius Umar Cuma 130.256, Tim LO Sampaikan Protes
• KPU Sumbar Hari Ini Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Pasangan Balon Gubernur Perseorangan
• KPU Pasaman Barat: Pasangan Agus Susanto-Rommy Chandra Kekurangan Dukungan Ikuti Pilkada
Yang diatur oleh pusat, lanjutnya, hanya kalau dia tidak mendukung harus menandatangani pernyataan dia tidak mendukung.
Sehingga kehadiran formulir tersebut dinilai sangat membingungkan dan tidak pernah dikonfirmasi ke tim sehingga perdebatan itu ke itu saja dan tidak jelas.
"Ketika kami minta tunjukan apa dasarnya, juga tidak jelas jawabannya," ungkap Genius Umar.
• Ramal Saleh-Rustam Pilih Jalur Independen Pilkada Padang Pariaman, KPU Sebut Kurang 18.722 Dukungan
• Verifikasi Faktual Rampung 12 Juli, KPU Sumbar Rekap Berkas Dukungan Calon Perseorangan
Keberatan selanjutnya, verifikasi hanya dilakukan dengan mendatangi pendukung satu kali.
Sementara, jangka waktu yang diberikan 14 hari.
Genius Umar menyebut, waktu yang digunakan petugas hanya dua atau tiga hari saja. Sisa hari berikutnya tidak dilakukan. Sehingga ada 100 ribu masyarakat pendukung yang tidak ditemui.
Kemudian juga, pendukung bakal pasangan calon pada nagari pemekaran tidak diverifikasi faktual.
"Ini aneh juga rasanya," ucap Genius Umar.
• Banyak Pendukung Fakhrizal-Genius Umar Tak Ditemui PPS, KPU Sumbar:Ada Pendukung dari Desa Pemekaran
• Tim LO Calon Gubernur Independen Fakhrizal-Genius Umar Konsultasi ke KPU Sumbar, Sampaikan Tiga Hal
Keberatan lainnya, dukungan oleh RT dan RW dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kemudian setelah itu dianggap sah dan memenuhi syarat.