Pilkada Sumbar 2020
Ramal Saleh-Rustam Pilih Jalur Independen Pilkada Padang Pariaman, KPU Sebut Kurang 18.722 Dukungan
Pilih Jalur Independen di Pilkada Padang Pariaman, KPU Sebut Ramal Saleh-Rustam Kurang 18.722 Dukungan
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman telah menyelesaikan tahapan verifikasi faktual (verfak) door to door terhadap dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan, Ramal Saleh-Rustam.
Dari hasil verifikasi faktual terhadap 28.981 suara, sejumlah 7.967 suara memenuhi syarat (MS) dukungan.
• Endre Saifoel-Nasrul Lolos Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Pilkada Sijunjung
• Mantap Maju di Pilkada Lima Puluh Kota, Darman Sahladi Tak Ragu Tinggalkan Kursi DPRD
Sementara, dukungan yang tidak memenuhi syarat dukungan (TMS) cukup banyak.
Ketua KPU Padang Pariaman Zulnaidi mengatakan, salah satu persyaratan calon perseorangan adalah mengumpulkan KTP berjumlah 26.689 dukungan.
"Itu tersebar paling sedikit di 9 Kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman," terang Zulnaidi, Selasa (21/7/2020).
Zulnadi mengungkapkan, penyebab banyak berkas dukungan yang tidak memenuhi syarat karena banyak pendukung yang tidak dapat ditemui di lapangan.
Kemudian, sejumlah warga yang dikunjungi menolak dan menyatakan tidak mendukung.
Hal yang sama juga diutarakan Anggota Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Padang Pariaman, Ory Sativa Syakban.
Penyebabnya memang karena ada faktor menyatakan tidak mendukung, faktor pekerjaan seperti PNS, TNI dan lain sebagainya hingga faktor alamat pendukung tidak ditemukan.
Hal itu membuat pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen tersebut kekurangan dukungan dalam verifikasi faktual yang digelar KPU.
"Pasangan itu kurang 18.722 dukungan dan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dengan memberikan dua kali dari jumlah kekurangan dukungan," ungkap Ory Sativa Syakban.
Jika akan maju, pasangan tersebut harus memenuhi dua kali dari jumlah kekurangan yakni total 37.444 dukungan.
Bapaslon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan kekurangan pada 25-27 Juli 2020.
Jika masing-masing bakal pasangan calon telah menyerahkan berkas dukungan perbaikan, selanjutnya dilaksanakan pengecekan syarat minimal, cek administrasi, kemudian verifikasi faktual.