Pilkada 2020, Bawaslu Sumbar Laporkan 20 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanju
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti 20 kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2020.
Ia menjelaskan, dari data jumlah dugaan pelanggaran ASN terdapat di Kabupaten Pasaman sebanyak 2 orang.
Kota Solok 2 orang, Kabupaten Sijunjung 3 orang, Kabupaten Padang Pariaman 4 orang, dan Kabupaten Solok 2 orang.
• Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Sumbar Targetkan Partisipasi Pemilih 77,5 Persen, Akankah Tercapai?
• Alasan Fauzi Bahar Batal Maju di Pilkada Kepri dan Pilih Ikuti Pilgub Sumbar 2020
• Fakhrizal-Genius Umar Laporkan Dugaan Kecurangan Pilkada Sumbar ke DKPP RI
Selanjutnya, Kabupaten Agam 1 orang, Lima Puluh Kota 1 orang, Pesisir Selatan 2 orang, Pasaman Barat 1 orang, dan Tanah Datar 1 orang.
Sementara untuk tingkat provinsi 1 orang.
"Sudah 20 yang kita sampaikan ke KASN. Kami merekomendasikan ke KASN di Jakarta," kata Ketua Bawaslu Sumbar Surya Elfitrimen, Kamis (13/8/2020).
Aktivitas yang dilakukan oleh ASN tersebut mendatangi partai politik, mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah.
• Hadirnya Koalisi Poros Baru di Pilgub Sumbar, Audy Joinaldy : Justru Meramaikan Pilkada
• Paket Mahyeldi-Audy Joinaldy Telah Final Maju Pilkada Sumbar, PKS-PPP Mantap Berkoalisi
• Kunker ke Polres Solok, Ini Arahan Wakapolda Sumbar untuk Antisipasi Potensi Konflik Jelang Pilkada
Ada juga kasus ASN mempromosikan diri sendiri atau orang lain dan kasus ASN mendukung salah satu bakal calon.
"Sanksi itu diberi oleh pejabat pembina kepegawaian. Bawaslu meneruskannya ke KASN di Jakarta. KASN yang merekomendasikan sanksinya ke pejabat pembina kepegawaian," jelas Surya Elfitrimen.
Surya Elfitrimen menambahkan, aturan tentang larangan ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis sudah ada sejak dulu.
Untuk itu, ASN diminta tidak menjadi tim sukses atau mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada.

"Karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, ASN itu harus netral. Buktinya apa, kalau tidak netral diberi sanksi," tegas Surya Elftrimen.
Menurut Surya Elfitrimen, tidak dapat di pungkiri, beberapa kasus ketidaknetralan ASN dalam Pilkada terutama memasuki tahapan pencalonan dan kampanye selalu marak terjadi.
Dengan demikian ia mengimbau ASN untuk netral dan mematuhi aturan netralitas ASN dalam Pilkada.
"Memang kasus ketidaknetralan ASN cukup tinggi, buktinya 20 yang sudah kita teruskan ke KASN," tutur Surya Elfitrimen. (*)