Fakhrizal-Genius Umar Laporkan Dugaan Kecurangan Pilkada Sumbar ke DKPP RI
Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Fakhrizal - Genius Umar laporkan KPUD Sumbar ke DKPP di Jakarta
PASANGAN Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Fakhrizal - Genius Umar atau Fage, yang mendaftar melalui jalur perseorangan secara resmi mendaftarkan pengaduan proses pelaksanaan Pilkada ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Laporan pengaduan tersebut didaftarkan langsung oleh bakal calon Wakil Gubernur Genius Umar yang didampingi tim kuasa hukum dan pengacara, Kamis (6/8/2020) pukul 10.40 WIB.
Sedangkan, pihak teradu yakni Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumbar atas dugaan tindakan dan kebijakan yang merugikan pasangan bacalon tersebut saat mengikuti proses verifikasi faktual atas dukungan.
Genius Umar beserta kuasa hukum dan pengacara langsung menyerahkan beberapa bukti terkait hal yang merugikan ia bersama bacalon gubernur Sumbar Fakhrizal dan langsung diterima tim PPID DKPP dan menyerahkan beberapa berkas.

"Pada hari ini (Kamis 6/8/2020), kami sampaikan gugatan ke DKPP atas verifikasi Faktual atas dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 yang (diduga) tidak sesuai dan peraturan perundangan-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Karena, sebelumnya para teradu dan terlapor tersebut, menolak untuk menerima keberatan dan menolak laporan pelanggaran pemilihan," jelas Genius di gedung DKPP.
Genius menjelaskan, maka hal ini merupakan langkah upaya hukum yang harus ditempuh demi mencari keadilan atas aspirasi dukungan masyarakat yang diduga diabaikan oleh pihak KPU.
"Adapun berkas sebagai bukti hukum yang kami serahkan ke DKPP adalah Form I dan Form II sebanyak 2 rangkap, berkas alat bukti Pa sampai Pg sebanyak 2 rangkap, identitas pengadu sebanya 2 rangkap dan softfile formulir yang kita kirim ke email DKPP," tutur Genius.
Genius Umar mengulas, beberapa aspek dugaan pelanggaran yang ia sampaikan yakni adanya formulir verfikasi dukungan calon mempergunakan form yang (diduga) tidak diatur dalam peraturan pemilihan (tidak punya dasar hukum) yaitu Form 5.1 KWK.
Sementara itu, imbuhnya verifikasi hanya dilakukan dengan mendatangi pendukung satu kali, pendukung bakal pasangan calon pada nagari pemekaran (diduga) tidak diverifikasi faktual.
Namun, sambung Genius, ini yang janggalnya, bahwa pendukung yang menyatakan tidak mendukung namun tidak bersedia menandatangani form tidak mendukung (diduga) diperlakukan berbeda oleh jajaran KPU.
"Juga, terdapat form yang (diduga) tidak punya dasar hukum, meng-ada-ada, tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan tidak berkepastian hukum yang kemudian juga (diduga) tidak dilakukan pencegahannya oleh para Teradu dan atau Terlapor, "imbuh Genius.
• Soal Rencana Genius Umar Laporkan KPU Sumbar, Bawaslu Sebut Syarat Formil & Materil Belum Lengkap
• Tim Fakhrizal-Genius Umar Tak Serahkan Bukti Dukungan Perbaikan ke KPU, Pilih Lapor ke Bawaslu
Makanya, sambung Genius lagi, kesemuanya itu merupakan bentuk para Teradu dan atau Terlapor dalam menyelenggarakan tugas, fungsi dan wewenang yang (diduga) tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sehingga, pihak Fakhrizal-Genius Umar merasa sangat dirugikan sebagai bakal pasangan calon, serta terindikasi adanya (dugaan) upaya rekayasa secara sistematis untuk menggagalkan kami sebagai bakal pasangan calon (Pengadu dan/atau Pelapor), dengan indikasi keberpihakan yang jelas-jelas merupakan pelanggaran atas asas-asas pemilihan, asas penyelenggara dan prinsip kode etik penyelenggara pemilu.(*/adv)