Pilkada Sumbar 2020
Soal Rencana Genius Umar Laporkan KPU Sumbar, Bawaslu Sebut Syarat Formil & Materil Belum Lengkap
Rencana laporan yang diajukan oleh kuasa hukum Bacawagub independen Genius Umar belum memenuhi syarat formil dan materil.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyebut, rencana laporan yang diajukan oleh kuasa hukum Bacawagub independen Genius Umar belum memenuhi syarat formil dan materil.
Rencana laporan itu terkait dugaan pelanggaran hasil rekapitulasi verifikasi faktual Pilgub yang diumumkan, Kamis (24/7/2020) malam.
"Memang ada yang datang hari ini, kuasa hukum Bapaslon independen, itu merencanakan mau menyampaikan laporan pengaduan," kata Komisioner Bawaslu Sumbar, Elly Yanti, Kamis (30/7/2020).
• Datangi Bawaslu Sumbar, Kuasa Hukum Genius Umar Bahas soal Pelanggaran yang Dilakukan KPU
Menurut dia, Bawaslu bisa saja menerima laporan atau menemukan adanya dugaan pelanggaran.
Tetapi di dalam laporan pengaduan itu, ada syarat formil dan materil yang harus dipenuhi untuk bisa diregistrasi.
Berkenaan dengan syarat formil, ada si pelapor, terlapor, waktu kejadian peristiwa, identitas pelapor dan terlapor, itu jelas berkesesuaian dengan KTP-nya.
Syarat materil, yakni berkaitan dengan uraian kejadian hingga waktu terjadi lokus delicti-nya.
• Tim Fakhrizal-Genius Umar Tak Serahkan Bukti Dukungan Perbaikan ke KPU, Pilih Lapor ke Bawaslu
"Syarat itu yang harus dipenuhi terutama berkenaan dengan jika ada dugaan pelanggaran, itu paling lama tujuh hari sejak terjadinya peristiwa tersebut dan atau diketahui peristiwa tersebut," ungkap Elly Yanti.
Jika diketahui pada rekapitulasi di tingkat provinsi, tentu Kamis sore ini adalah hari terakhir.
Selain dari syarat itu, juga ada beberapa yang tidak bisa dilengkapi.
"Berkenaan dengan itu laporan yang mau disampaikan tidak bisa diregistrasi dan tidak bisa diterima karena belum memenuhi syarat formil dan materil tersebut," tegas Elly Yanti.
• Fakhrizal-Genius Umar Batal Serahkan Bukti Dukungan Perbaikan, KPU Tunggu hingga Batas Waktu
Bawaslu tidak mengarahkan apa yang akan dilakukan Bapaslon, kata dia, tetapi Bawaslu menjelaskan soal syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk laporan pengaduan pelanggaran.
Jika mau dilengkapi, Bawaslu menunggu hingga pukul 16.00 WIB tadi karena hari ini batas terakhir.
Tetapi, pihak Bapaslon tidak bisa mengisi uraian kejadian atau peristiwa yang menurut mereka ada di beberapa daerah dan mereka juga tidak bisa memastikan tanggal berapa kejadian peristiwa tersebut.
Kemudian, kata Elly Yanti, jika ingin dilaporkan ke DKPP dengan pintu masuknya ke Bawaslu, bisa dan itu melalui penanganan pelanggaran juga.
Namun demikian harus tetap memenuhi syarat formil dan materil.
"Kalau mereka lapor langsung ke DKPP, memang tidak ada batas waktu kejadian perisitiwa," tutur Elly Yanti. (*)