Indra Catri Tersangka
Soal Penetapan Jadi Tersangka, KPU Sumbar Sebut Tak Gugurkan Pencalonan Indra Catri
Bupati Agam Indra Catri saat ini maju sebagai bakal calon wakil gubernur yang bakal bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendampingi Nas
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi oleh Polda Sumbar.
Diketahui, Bupati Agam Indra Catri saat ini maju sebagai bakal calon wakil gubernur (Balonwagub) yang bakal bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendampingi Nasrul Abit sebagai Balongub.
Komisioner KPU Sumbar Divisi Hukum Yanuk Sri Mulyani mengatakan, penetapan status tersangka Indra Catri tidak akan berpengaruh dan menggugurkan pencalonannya.
Ia melanjutkan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) syarat seseorang dapat mendaftar sebagai calon kepala daerah adalah tidak pernah dipidana penjara.
Hal itu berdasar kepada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
• PascaPenetapan Status Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Indra Catri Sedang Berada di Jakarta
• Terkait Penetapan Status Tersangka, Kuasa Hukum: Masih Prematur dan Terkesan Dipaksakan
"Kalau dia masih tersangka kan belum ada keputusannya, belum ada kekuatan hukum tetap yang inkrah, jadi bisa, tidak ada yang melarang tersangka," kata Yanuk Sri Mulyani, Selasa (11/8/2020).
Sampai nanti proses terus berjalan, jika dia sudah ada kekuatan hukum tetap bisa namun perlakuannya berbeda lagi.
"Kalau pun ada kekuatan hukum tetap, maka minimal dia divonis penjara minimal 5 tahun," tambah Yanuk Sri Mulyani.
Persyaratan dalam PKPU, tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap.
Sementara, bagi terpidana yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah wajib mengumumkan ke media mengenai status terpidananya.
"Bagi terpidana masih bisa dan wajib mengumumkan kepada publik, kalau tersangka tidak ada," tutur Yanuk Sri Mulyani.
Tanggapan Kuasa Hukum
Dilansir TribunPadang.com, melalui Kuasa Hukumnya juga telah mengetahui terkait penetapan kliennya sebagai tersangka masing-masing Bupati Agam, dari Indra Catri dan Sekda Martias Wanto.
Sebelumnya, pihak Polda Sumbar menetapkan sebagai tersangka kedua kepala daerah sekaligus pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam terkait perkara dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi.