Indra Catri Tersangka

Terkait Penetapan Status Tersangka, Kuasa Hukum: Masih Prematur dan Terkesan Dipaksakan

Kuasa Hukum sudah mengetahui terkait penetapan kliennya sebagai tersangka masing-masing Bupati Agam, dari Indra

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com /Rizka Desri Yusfita
Bupati Agam dua periode Indra Catri saat ditemui di hotel Bumi Minang Kota Padang belum lama ini. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG -  Kuasa Hukum  sudah mengetahui terkait penetapan kliennya sebagai tersangka masing-masing Bupati Agam, dari Indra Catri dan Sekda Martias Wanto.

Sebelumnya, pihak Polda Sumbar menetapkan sebagai tersangka kedua kepala daerah sekaligus pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam terkait perkara dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi.

Penasihat Hukum dua pejabat di Pemkab Agam itu, Rianda Sepriasa saat dihubungi TribunPadang.com juga sudah mengetahui terkait penetapan tersebut.

"Iya, kami belum bertemu dengan Pak Ice (Indra Catri) lagi, saya baru bertemu dengan Pak Sekda (Martias Wanto)," kata Rianda, Selasa (11/8/2020).

Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Mulyadi, Bupati Agam Indra Catri Belum Ditahan

Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian, Bupati Agam Indra Catri Menghormati Proses Hukum

Rianda menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu langkah hukum yang akan diambil lebih lanjut.

"Kami jelasnya akan menghormati putusan penyidik, walaupun kami menilai masih prematur dan terkesan dipaksakan," katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan kalau keduanya baru saja ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini belum dilakukan penahanan, nanti akan ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus," kata Satake Bayu, Selasa (11/8/2020).

Kata dia, surat penetapan sebagai tersangka sudah disampaikan kepada pihak yang bersangkutan.

Disebutkannya, penetapan tersebut setelah melakukan penyidikan dan mengambil keterangan saksi ahli.

Disebutkannya, saksi yang diperiksa hampir kurang lebih 18 sakasi yang diperiksa, yaitu saksi ahli, yaitu ahli IT, ahli bahasa, dan ahli kriminolog.

Buntut Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi, Giliran Polda Sumbar Panggil Indra Catri

"Hasil pendalaman memang kasusnya sudah P21, kemudian dilakukan pendalaman," kata Satake, Selasa (11/8/2020).

Kata dia, penetapan tersebut setelah melakukan penyidikan dan mengambil keterangan saksi ahli.

Disebutkannya, saksi yang diperiksa hampir kurang lebih 18 yang diperiksa, yaitu saksi ahli, ahli IT, ahli bahasa, dan ahli kriminolog.

Kasus ini berawal dari laporan atas nama Revli Irwandi. Bentuk pencemaran nama baik itu terjadi di media sosial Facebook yang diketahui akun bodong.

Akun tersebut bernama Mar Yanto yang memposting foto sekaligus kata-kata yang tidak pantas.

"Akun Facebooknya itu mengupload gambar dan kata-kata yang tidak pantas," katanya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved