Buntut Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi, Giliran Polda Sumbar Panggil Indra Catri
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) meminta keterangan Bupati Agam, Indra Catri sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) meminta keterangan Bupati Agam, Indra Catri sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik anggota DPR-RI Mulyadi.
Menyusul Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam giliran Bupati Agam, Indra Catri yang hadir guna memenuhi panggilan pihak Polda Sumbar, Jumat (29/5/2020).
Pada kesempatan ini, Indra Catri menegaskan bahwa dirinya dipanggil pihak Polda Sumbar sebagai saksi dalam perkara UU ITE, melainkan bukan diperiksa.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, Subdit Cyber Reserse Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar melakukan pemanggilan terhadap Indra Catri sebatas sebagai saksi.
• Polda Sumbar Tegaskan Dukung Skenario New Normal, Siap Kerahkan Ribuan Personel
• Dugaan Pencemaran Nama Baik Anggota DPR Mulyadi, Polda Sumbar Periksa Sekda Agam
Langkah Polda Sumbar kali ini dilakukan, menindaklanjuti laporan Refli Irwandi (40), pada Kamis (4/5/2020) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr atas akun Facebook Mar Yanto yang diduga akun anynomous (Bodong).
"Bentuk (dugaan) pencemaran nama baik yang dilakukan, di akun Facebook tersebut mengunggah gambar dengan kata-kata yang tidak pantas, tetapi kami tidak menyampaikan karena ini masih dalam penyelidikan," kata Satake Bayu, Jumat (29/5/2020).
Ia mengatakan Bupati Agam datang sekitar pukul 10.00 WIB untuk memenuhi panggilan pihak Polda Sumbar sebagai saksi.
"Kemudian selesai dan balik lagi. Ya, sama dengan pemanggilan Sekda kemarin," ujar Kombes Pol Satake Bayu.
Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan pada hari ini, hanya ada satu saksi yang dipanggil.
Sampai sejauh ini lanjutnya, sudah ada 13 saksi dimintai keterangannya, termasuk Bupati Agam tersebut.
"Kasus ini dilaporkan sudah beberapa waktu yang lalu, dan tindak lanjutnya setelah lebaran. Sebelumnya sudah juga dilakukan pemeriksaan saksi-saksi pas bulan suci Ramadan," katanya.
Indra Catri Tegaskan Bukan Diperiksa
Kepada TribunPadang.com, Indra Catri membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan pihak Subdit Cyber Reserse Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar Polda Sumbar.
"Saya memang memenuhi panggilan Polda Sumbar sebagai saksi dalam perkara UU ITE bukan diperiksa," ujar Indra Catri meluruskan saat dikonfirmasi TribunPadang.com melalui pesan WhatsApp/WA pada Jumat (29/5/2020).
Dirinya memenuhi pemanggilan tersebut sebagai wujud dari kepatuhan sebagai warga negara yang menjunjung tegaknya hukum.
"Sebagai warga negara yang taat dan patuh hukum Saya berkewajiban memenuhi panggilan tersebut," ujar Indra Catri.(Tim TribunPadang,com)