Dugaan Pencemaran Nama Baik Anggota DPR Mulyadi, Polda Sumbar Periksa Sekda Agam
Polda Sumatera Barat ( Sumbar) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam terkait dugaan pencemaran nama baik Anggota DPR RI Mulyadi.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polda Sumatera Barat ( Sumbar) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam terkait dugaan pencemaran nama baik Anggota DPR RI Mulyadi melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Subdit Cyber Reserse Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar memeriksa dua orang saksi terkait laporan anggota DPR RI Mulyadi.
"Penyidik hari ini memanggil Sekda Agam untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut dan satu saksi lainnya," katanya, Kamis (28/5/2020).
• Tokoh: Mulyadi Tidak Pernah Setengah Hati Membantu Masyarakat Sumbar
• Ringankan Beban Ekonomi, Mulyadi Penuhi Kebutuhan Pangan Pekerja Harian
• Bantu Penanggulangan Covid-19, Marbut Masjid Padang Terima Sembako Mulyadi
Ia mengatakan, laporan tersebut dibuat oleh Refli Irwandi (40) pada Kamis (4/5/2020) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr.
Dirinya melaporkan dugaan peristiwa pencemaran nama baik melalui akun facebook Maryanto yang diduga akun bodong.
Saat ini kedua saksi tersebut mendatangi Polda Sumbar pada Kamis pagi dan masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini.
Satake Bayu mengatakan, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencemaran nama baik Mulyadi di salah satu akun facebook.
"Laporan masuk dan kita lakukan pemanggilan saksi untuk pemeriksaan," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-sumbar-kombes-pol-stefanus-satake-bayu-setianto-ok.jpg)