BERITA POPULER SUMBAR

3 Berita Populer Sumbar: Daftar UMP, Angka Pengangguran Naik, Peringatan Dini Gelombang Tinggi

Berikut 3 berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.

Editor: Mona Triana
Tribunnews.com
UMP SUMBAR 2026 - Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar). Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) terus naik dalam lima tahun terakhir. Tren kenaikan ini kembali jadi perhatian menjelang pembahasan UMP 2026 yang diproyeksikan mengikuti arahan pemerintah pusat. 

– UMP Sumbar 2021: Rp2.484.041

– UMP Sumbar 2020: Rp2.484.041

– UMP Sumbar 2019: Rp2.289.220

Berapa Kenaikan UMP 2026?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) hingga kini masih menunggu arahan resmi pemerintah pusat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar tahun 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Firdaus Firman, mengatakan bahwa proses penetapan UMP baru dapat dilakukan setelah pemerintah pusat menyurati gubernur.

Baca juga: Pembukaan Konferensi Wakaf Internasional di Padang Meriah, Ribuan Peserta Hadir

“Untuk UMP kita masih menunggu. Prosesnya itu setelah pemerintah pusat bersurat kepada gubernur. Setelah itu, kami bersama Dewan Pengupahan akan melakukan rapat pembahasan,” ujar Firdaus Firman kepada TribunPadang.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, hingga saat ini Pemprov Sumbar belum bisa mengambil langkah karena seluruh keputusan awal berada di tingkat pusat.

Ia menyebutkan bahwa pengumuman terkait UMP secara nasional direncanakan dilakukan pekan depan.

“Dijadwalkan pada 21 November 2025 akan diumumkan. Harapannya, kita semua bersabar menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Terkait kemungkinan kenaikan UMP 2026, Firdaus memperkirakan akan ada penyesuaian nilai upah.

Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

“Iya, kemungkinan ada kenaikan. Setelah putusan MK terkait undang-undang cipta kerja, tentu ada perubahan, termasuk yang berkaitan dengan upah minimum provinsi,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga akan menyesuaikan kebijakan pengupahan berdasarkan putusan MK tersebut.

“Karena putusan MK itu akan diakomodir oleh kementerian, otomatis akan ada kenaikan UMP, meskipun nanti mungkin berbeda dengan provinsi lain,” tutup Firdaus.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Sebut Potensi Wakaf Sumbar Masih Belum Tersentuh 10 Persen

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved