Kasus Tanpa Kewarganegaraan di Sumbar

WNA Masih Didetensi di Imigrasi Agam, Keluarga: Informasi Nur Amira Dibawa ke Medan Belum Pasti

Pihak keluarga Nur Amira, Warga Negara Asing (WNA) yang didetensi di Imigrasi Agam belum mendapatkan keterangan terkait su

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Emil Mahmud
Dok. Atasan Nur Amira, Fhadilla Putri
STATUS TANPA KEWARGANEGARAAN: Zahira, saat menemui ibunya Nur Amira yang didetensi di Imigrasi Agam, Sabtu (4/10/2025). Zahira sebut sudah cuti sekolah selama seminggu, meski sedang ada ujian. 

"Saya minta saran juga sebelum menulis surat kepada bos ibu saya, setelah itu baru menulis sendiri," ucap Zahira, saat ditemui Tribunpadang.com kembali di kediaman bos ibunya, Jumat (26/9/2025) malam.

Baca juga: WNA Didetensi di Imigrasi Agam Akan Dideportasi, Anak Takut Putus Sekolah dan Hidup Luntang-lantung

Di rumah kediaman ibunya, ia menceritakan tulisan yang ia kirim ke Ombudsman agar dapat didengar dan ibunya tidak lagi dideportasi lagi ke Malaysia.

Selain itu, Zahira juga mengirim surat untuk Kantor Imigrasi Agam agar ibunya tidak dideportasi.

KRONOLOGI

Nur Amira dideportasi pada Oktober 2024 lalu, namun saat mengurus dokumen di Jabatan Pendaftaran Negara (JPN) Malaysia, data identitasnya tidak ditemukan.

Karena sudah lebih dari 30 tahun meninggalkan Malaysia, Nur Amira tidak lagi terdaftar sebagai warga di sana.

Hingga ditangkap otoritas imigrasi Malaysia dan dipenjara selama dua bulan di Penjara Kajang.

Baca juga: Kasus WNA Didetensi di Imigrasi Agam, Akan Dipulangkan ke Malaysia dengan Pertimbangan HAM

Setelah bebas, Nur Amira akhirnya dipulangkan ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang diterbitkan KJRI Johor Bahru.

Selama lima bulan terakhir, ia kembali tinggal bersama Zahira di Lima Puluh Kota.

Namun, ketika hendak mengaktifkan KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Nur Amira diminta membawa Surat Keterangan WNI dari Kantor Imigrasi Agam.

Proses inilah yang membuat kasus baru muncul.

Zahira menuturkan, ibunya sempat dimintai keterangan oleh pejabat Imigrasi Agam. SPLP yang dimiliki Nur Amira disebut perlu diverifikasi ke KJRI Johor Bahru.

Setelah hampir dua minggu, keluar surat pembatalan SPLP dari KJRI, dan saat itu juga Nur Amira langsung ditahan di ruang detensi Imigrasi Agam.

“Yang saya tahu, ibu saya ditahan tanpa ada surat berita acara penahanan. Sampai sekarang ibu masih di dalam, sementara saya sangat membutuhkan beliau untuk sekolah dan kehidupan sehari-hari,” kata Zahira sembari mengingat kejadiannya ketika ditemui di Kantor Imigrasi Agam, Jumat (26/9/2025).

 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved