Kasus Tanpa Kewarganegaraan di Sumbar

Kasus WNA Didetensi di Imigrasi Agam, Akan Dipulangkan ke Malaysia dengan Pertimbangan HAM

Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito mengaku sudah berkoordinasi dengan Kakanwil Sumbar dan Ombudsman terkait

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Mona Triana
Ist
KASUS TANPA KEWARGANEGARAAN: Salah satu dokumen Nur Amira yang dikeluarkan Konsulat Jeneral Malaysia Medan terkait kasus tanpa kewarganegaraan. Kepala Kantor Imigrasi Agam sebut akan memulangkan NA ke Malaysia. 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito mengaku sudah berkoordinasi dengan Kakanwil Sumbar dan Ombudsman terkait kasus detensi seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial NA.

Koordinasi itu juga dilakukan pasca pihak Imigrasi Agam menerima surat dari anak WNA tersebut yang bernama Zahira.

Menanggapi surat tersebut, Budiman mengatakan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kakanwil Sumbar dan Ombudsman.

“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kakanwil Imigrasi Sumbar, setelah melakukan klarifikasi Ke Ombudsman Sumbar, bahwa ibu anak tersebut yaitu NA adalah murni orang asing," kata Budiman.

Ia mengatakan berdasarkan dokumen yang ada, ayah dari NA terdaftar sebagai berkewarganegaraan Malaysia sedangkan ibunya Singapura.

"Sehingga tidak ada garis keturunan Indonesia, baik dari ayah maupun ibunya. Jadi, NA ini adalah orang asing murni," sebutnya.

Budiman menuturkan, Kakanwil Sumbar juga menjelaskan bahwa NA akan dipulangkan ke negara asalnya, yakni Malaysia.

Namun kata Budiman, pihak Imigrasi tetap mempertimbangkan aspek Hak Asasi Manusia (HAM), di mana NA tidak akan dilakukan penangkalan sehingga dapat masuk kembali ke Indonesia untuk bertemu dan berkumpul dengan anaknya.

"Tentu dengan prosedur yang benar yaitu menggunakan paspor Malaysia dan menggunakan visa," kata Budiman.

Sementara itu, Budiman menegaskan NA memang telah tinggal puluhan tahun di Indonesia, namun hal tersebut tidak otomatis menjadikan dia sebagai Warga Negara Indonesia.

"NA tinggal tanpa izin resmi selama puluhan tahun, NA tidak pernah melapor ke kantor imigrasi, dan bahkan NA memiliki KTP yang bukan haknya," katanya.

Ia melanjutkan bahwa pada tahun 2024 lalu, NA sudah dideportasi ke Malaysia dengan menggunakan travel dokumen dalam bentuk Surat Pengakuan Cemas yang dikeluarkan Kantor Perwakilan Malaysia yang berada di Indonesia.

Menurut Budiman, dokumen kependudukan yang dimiliki NA seperti KTP, telah diserahkan kembali ke Disdukcapil Payakumbuh.

"Namun ketika berada di Malaysia, NA kembali bermasalah karena mengaku sebagai WNI dengan memperlihatkan foto KTP yang ada di handphone-nya," pungkas Budiman.

Atas dasar itulah kata Budiman, NA memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan dipulangkan ke Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved