Kasus Tanpa Kewarganegaraan di Sumbar

Kasus WNA Didetensi di Imigrasi Agam, Akan Dipulangkan ke Malaysia dengan Pertimbangan HAM

Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito mengaku sudah berkoordinasi dengan Kakanwil Sumbar dan Ombudsman terkait

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Mona Triana
Ist
KASUS TANPA KEWARGANEGARAAN: Salah satu dokumen Nur Amira yang dikeluarkan Konsulat Jeneral Malaysia Medan terkait kasus tanpa kewarganegaraan. Kepala Kantor Imigrasi Agam sebut akan memulangkan NA ke Malaysia. 

“Kasus ini tentu menjadi pelajaran untuk kita semua bagaimana kita harus menghormati dan menaati prosedur hukum keimigrasian di suatu negara. Sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi," tambah Budiman.

Sementara itu dalam berita sebelumnya, Zahira, tertunduk lesu saat menjenguk sang ibu yang didetensi di Imgirasi Agam, Jumat (26/9/2025).

Detensi merupakan proses penahanan sementara terhadap orang asing (Warga Negara Asing) yang melanggar peraturan keimigrasian.

Zahira merupakan siswi kelas tiga Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Situjuah Limo Nagari yang berjuang seorang diri agar ibunya tak dideportasi ke Malaysia.

Tribunpadang.com menemui Zahira saat di Kantor Imigrasi Agam pada Jumat (26/9/2025) sore, ia tertunduk lesu dan matanya berkaca-kaca.

Baca juga: Siswi SMP di Payakumbuh Mohon Ibunya Tak Dideportasi Lagi ke Malaysia, Ombudsman Sumbar Turun Tangan

Zahira yang saat itu menemui sang ibu dari balik jeruji besi berwarna biru, berbalik arah saat Tribunpadang.com menemuinya.

Ia terlihat mengenakan pakaian berwarna krem dan jilbab pink.

Dengan wajah yang lesu, Zahira lalu bercerita dari awal ibunya dideportasi hingga akhirnya menyurati Kantor Imigrasi Agam dan Ombudsman.

Surat tersebut menjadi titik awal perjuangan Zahira agar ibunya tidak dideportasi dan tetap tinggal bersamanya di Indonesia.

KRONOLOGI

Kisah ini bermula pada Oktober 2024 lalu, saat Nur Amira dideportasi ke Malaysia lantaran memiliki paspor dan akta kelahiran Negeri Jiran.

Namun, saat mengurus dokumen di Jabatan Pendaftaran Negara (JPN) Malaysia, data identitas ibunya tidak ditemukan.

Baca juga: Nasib Pilu Wanita Sumbar Nur Amira: Tak Diakui WNI, Dideportasi Malah Dipenjara di Malaysia

Karena sudah lebih dari 30 tahun meninggalkan Malaysia, Nur Amira tidak lagi terdaftar sebagai warga di sana.

Akibatnya, ia sempat ditangkap otoritas imigrasi Malaysia dan dipenjara selama dua bulan di Penjara Kajang.

Setelah bebas, Nur Amira akhirnya dipulangkan ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang diterbitkan KJRI Johor Bahru.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved