Jadwal SIM Keliling

Cek 4 Lokasi Layanan SIM dan Samsat Keliling Kota Padang Kamis Ini, Digelar Sejak Pagi

Diketahui bahwa untuk pelayanan SIM Keliling digelar dua titik, dan Samsat Keliling juga digelar dua titik di Padang.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Rezi Azwar
JADWAL SIM KELILING – Kendaraan SIM Keliling melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Samsat Kota Padang. Diketahui bahwa untuk pelayanan SIM Keliling digelar dua titik, dan Samsat Keliling juga digelar dua titik di Padang. 

Ringkasan Berita:
  • Jadwal dan lokasi pelaksanaan layanan SIM dan Samsat Keliling di Kota Padang, Kamis (2/4/2026).
  • Layanan SIM Keliling digelar di Klinik Anisa Tabing dan halaman kantor Samsat Padang.
  • Layanan Samsat Keliling digelar di kawasan Ikan Bakar Aru dan Pasar Baru.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Berikut lokasi pelaksanaan pelayanan SIM dan Samsat Keliling di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (2/4/2026).

Pelayanan SIM dan Samsat Keliling digelar untuk mempermudah masyarakat.

Diketahui bahwa untuk pelayanan SIM Keliling digelar dua titik, dan Samsat Keliling juga digelar dua titik di Padang.

Layanan SIM Keliling digelar oleh Ditlantas Polda Sumbar dan Satlantas Polresta Padang.

Namun, untuk layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Jadwal SIM Keliling Satlantas Polresta Padang

Pelaksanaan SIM keliling dari Satlantas Polresta Padang dilaksanakan di Klinik Anisa Tabing.

Klinik Anisa Tabing berlokasi di Jalan Prof. Dr. Hamka, Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Masyarakat bisa melakukan permohonan perpanjangan SIM sejak pagi, yaitu dari pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.

Baca juga: Cek 2 Titik Lokasi Pelayanan SIM dan Samsat Keliling di Padang Pariaman Hari Ini

Persyaratan yang perlu dibawa oleh masyarakat adalah KTP asli beserta fotokopi dan SIM lama yang masih berlaku.

Persyaratan lainnya berupa surat keterangan berbadan sehat, surat hasil tes psikologi, serta lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif.

Sebelum berangkat melakukan permohonan perpanjangan SIM, warga diimbau untuk selalu mengecek jadwal SIM keliling yang dirilis setiap hari.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi:

- Fotokopi KTP dan SIM lama

- Membawa SIM asli

- Surat keterangan sehat dari dokter

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved