Jadwal SIM Keliling

Cek 4 Lokasi Layanan SIM dan Samsat Keliling Kota Padang Kamis Ini, Digelar Sejak Pagi

Diketahui bahwa untuk pelayanan SIM Keliling digelar dua titik, dan Samsat Keliling juga digelar dua titik di Padang.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Rezi Azwar
JADWAL SIM KELILING – Kendaraan SIM Keliling melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Samsat Kota Padang. Diketahui bahwa untuk pelayanan SIM Keliling digelar dua titik, dan Samsat Keliling juga digelar dua titik di Padang. 

- Surat hasil tes psikologi

- Lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif

Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda Sumbar

Sedangkan, untuk pelaksanaan layanan SIM keliling oleh Ditlantas Polda Sumbar digelar di halaman kantor Samsat Kota Padang.

Pelayanan perpanjangan SIM ini khusus untuk SIM yang masih aktif.

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa SIM yang masih aktif dan KTP asli.

Selain itu, pemohon juga harus melengkapi berkas pendukung berupa hasil tes psikologi.

Ditlantas Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan jadwal setiap harinya.

Baca juga: 3 Berita Populer Padang: Kronologi Kematian Pengamen dan Harga Emas Tembus Rp6,25 Juta per Ameh

Hal itu dikarenakan jadwal maupun lokasi pelayanan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu.

Saat mengajukan permohonan, masyarakat dapat langsung datang sejak pagi hari dan mengikuti seluruh arahan petugas di lapangan agar proses pelayanan berjalan tertib dan lancar.

Dalam tahapan pelayanan, pemohon juga akan menjalani tes visus mata atau pemeriksaan dasar untuk mengukur ketajaman penglihatan, sebagai salah satu persyaratan perpanjangan SIM.

Melalui layanan SIM Keliling ini, Ditlantas Polda Sumbar berharap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan yang tersedia serta memastikan SIM tetap berlaku sebelum berkendara di jalan raya.

Samsat Keliling

Sementara itu, untuk layanan Samsat Keliling digelar di dekat Ikan Bakar Aru, Kecamatan Lubuk Begalung.

Kemudian layanan Samsat Keliling juga digelar di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Pauh.

Untuk persyaratan yang diperlukan terdiri dari STNK asli, KTP asli, dan surat kuasa bagi yang mewakili.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved