Jadwal SIM Keliling

Cek 2 Titik Lokasi Pelayanan SIM dan Samsat Keliling di Padang Pariaman Hari Ini

Diketahui, pelaksanaan SIM Keliling yang digelar oleh Satlantas Polres Padang Pariaman digelar sejak pagi hari di Simpang Tiga Tandikek.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Rezi Azwar
JADWAL SIM KELILING – Kendaraan SIM Keliling melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Samsat Kota Padang. Diketahui, pelaksanaan SIM Keliling yang digelar oleh Satlantas Polres Padang Pariaman digelar sejak pagi hari di Simpang Tiga Tandikek. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Berikut jadwal pelayanan SIM dan Samsat Keliling untuk wilayah Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (2/4/2026).

Untuk memberikan pelayanan prima, maka dihadirkan layanan SIM Keliling dan Samsat Keliling.

Mengusung konsep "jemput bola", layanan ini menyasar titik-titik keramaian seperti pusat perbelanjaan, pasar, hingga taman kota untuk memudahkan warga yang memiliki keterbatasan waktu.

Kehadiran SIM dan Samsat Keliling adalah bukti nyata bahwa birokrasi tidak selamanya kaku.

Baca juga: Cuaca 7 Kota di Sumbar Kamis 2 April 2026 Didominasi Hujan Ringan, Padang Diprediksi Berawan

Dengan memanfaatkan layanan ini, masyarakat tidak hanya menjalankan kewajiban hukumnya, tetapi juga turut serta dalam membangun budaya tertib administrasi yang efisien dan modern.

Diketahui, pelaksanaan SIM Keliling yang digelar oleh Satlantas Polres Padang Pariaman digelar sejak pagi hari di Simpang Tiga Tandikek.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.

Untuk persyaratan terdiri dari SIM asli, surat keterangan kesehatan, fotokopi KTP, dan surat hasil tes psikologi.

Baca juga: 3 Berita Populer Padang: Kronologi Kematian Pengamen dan Harga Emas Tembus Rp6,25 Juta per Ameh

Adapun layanan yang tersedia hanya meliputi perpanjangan SIM A dan SIM C.

Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal serta memastikan seluruh persyaratan telah lengkap.

Samsat Keliling

Sementara itu, Samsat Padang Pariaman kembali membuka pelayanan Samsat Keliling yang digelar di Kantor Camat 2X11 Kayu Tanam.

Masyarakat yang akan membayar pajak tahunan bisa datang sejak pagi, dikarenakan layanan dimulai dari pukul 08.30 WIB sampai 14.00 WIB.

Baca juga: 3 Berita Populer Sumbar: Skema WFH ASN Tiap Jumat, Kasus Pembunuhan dan Bencana Banjir di Agam

Untuk persyaratan pembayaran pajak tahunan terdiri dari identitas pribadi (KTP), STNK asli, TBPKP asli, surat kuasa bagi wajib pajak pajak yang diwakilkan.

Pembayaran pajak kendaraan sudah bisa dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved