Jadwal SIM Keliling

Jadwal SIM dan Samsat Keliling Kamis 5 Maret 2026: Cek 5 Titik Lokasi dan Syaratnya

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa SIM yang masih aktif dan KTP asli.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
SIM KELILING- Layanan SIM keliling Polresta Padang pada di depan Klinik Anisa Tabing, Kota Padang. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa SIM yang masih aktif dan KTP asli. 

Ringkasan Berita:
  • Lokasi pelaksanaan pelayanan SIM dan Samsat Keliling di Kota Padang, Kamis (5/3/2026).
  • Pelaksanaan SIM keliling dilaksanakan di Klinik Anisa Tabing dan Kantor Samsat Kota Padang.
  • Sementara itu, untuk layanan Samsat Keliling digelar di dekat Ikan Bakar Aru Lubeg dan Pasar Baru.
  • Kemudian, pukul 16.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB di pelataran parkir Masjid Al Hakim Padang.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Berikut lokasi pelaksanaan pelayanan SIM dan Samsat Keliling di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (5/3/2026).

Masyarakat bisa mendatangi lokasi SIM dan Samsat sejak pagi hari.

Diketahui bahwa untuk pelayanan SIM Keliling digelar dua titik, dan Samsat Keliling digelar tiga titik di Padang.

Pelayanan SIM dan Samsat Keliling digelar untuk mempermudah masyarakat.

Baca juga: Cuaca 7 Kota di Sumbar Kamis 5 Maret 2026 Bervariasi: Padang Panjang Diprediksi Hujan Ringan

Layanan SIM Keliling digelar oleh Ditlantas Polda Sumbar dan Satlantas Polresta Padang.

Namun, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Sedangkan untuk pelayanan Samsat Keliling khusus untuk membayar pajak tahunan juga digelar di dua titik.

Jadwal SIM Keliling Satlantas Polresta Padang

Pelaksanaan SIM keliling dari Satlantas Polresta Padang dilaksanakan di Klinik Anisa Tabing.

Klinik Anisa Tabing berlokasi di Jalan Prof. Dr. Hamka, Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Masyarakat bisa melakukan permohonan perpanjangan SIM sejak pagi, yaitu dari pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.

Persyaratan yang perlu dibawa oleh masyarakat adalah KTP asli beserta fotokopi dan SIM lama yang masih berlaku.

Baca juga: Cek Jadwal SIM dan Samsat Keliling di Padang Pariaman: Digelar di Simpang Tiga Tandikek

Persyaratan lainnya berupa surat keterangan berbadan sehat, surat hasil tes psikologi, serta lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif.

Sebelum berangkat melakukan permohonan perpanjangan SIM, warga diimbau untuk selalu mengecek jadwal SIM keliling yang dirilis setiap hari.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi:

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved