Jadwal SIM Keliling

Jadwal SIM dan Samsat Keliling Kamis 5 Maret 2026: Cek 5 Titik Lokasi dan Syaratnya

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa SIM yang masih aktif dan KTP asli.

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
SIM KELILING- Layanan SIM keliling Polresta Padang pada di depan Klinik Anisa Tabing, Kota Padang. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa SIM yang masih aktif dan KTP asli. 

- Fotokopi KTP dan SIM lama

- Membawa SIM asli

- Surat keterangan sehat dari dokter

- Surat hasil tes psikologi

- Lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif

Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda Sumbar

Sedangkan, untuk pelaksanaan layanan SIM keliling oleh Ditlantas Polda Sumbar digelar di Kantor Samsat Kota Padang.

Diketahui bahwa untuk lokasi kantor Samsat Kota Padang beralamat di Jalan Asahan, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat.

Untuk jadwal layanan perpanjangan SIM dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.30 WIB.

Baca juga: 4 Berita Populer Padang: Polisi Razia Petasan dan Kembang Api, Kabau Sirah Gagal Raih Poin Penuh

Pelayanan perpanjangan SIM ini khusus untuk SIM yang masih aktif.

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa SIM yang masih aktif dan KTP asli.

Selain itu, pemohon juga harus melengkapi berkas pendukung berupa hasil tes psikologi.

Ditlantas Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan jadwal setiap harinya.

Hal itu dikarenakan jadwal maupun lokasi pelayanan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu.

Saat mengajukan permohonan, masyarakat dapat langsung datang sejak pagi hari dan mengikuti seluruh arahan petugas di lapangan agar proses pelayanan berjalan tertib dan lancar.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved