Jadwal SIM Keliling

Jadwal SIM dan Samsat Keliling di Padang Jumat 6 Maret 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya

Diketahui bahwa untuk pelayanan SIM Keliling digelar dua titik, dan Samsat Keliling digelar tiga titik di Padang.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Rezi Azwar
JADWAL SIM KELILING – Kendaraan SIM Keliling melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Samsat Kota Padang. Diketahui bahwa untuk pelayanan SIM Keliling digelar dua titik, dan Samsat Keliling digelar tiga titik di Padang. 

Ringkasan Berita:
  • Jadwal pelayanan SIM dan Samsat Keliling di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (6/3/2026).
  • Pelaksanaan SIM keliling dari Satlantas Polresta Padang dilaksanakan di Klinik Anisa Tabing.
  • Untuk pelaksanaan layanan SIM keliling oleh Ditlantas Polda Sumbar digelar di Simpang By Pass Lubuk Begalung.
  • Kemudian untuk Samsat Keliling di Masjid Raya Sumbar, kawasan Imam Bonjol, dan Masjid Al Hakim.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Berikut lokasi pelaksanaan pelayanan SIM dan Samsat Keliling di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (6/3/2026).

Masyarakat bisa mendatangi lokasi SIM dan Samsat sejak pagi hari.

Diketahui bahwa untuk pelayanan SIM Keliling digelar dua titik, dan Samsat Keliling digelar tiga titik di Padang.

Pelayanan SIM dan Samsat Keliling digelar untuk mempermudah masyarakat.

Baca juga: Jadwal SIM dan Samsat Keliling di Padang Pariaman Jumat 6 Maret 2026: Cek Lokasi dan Syaratnya

Layanan SIM Keliling digelar oleh Ditlantas Polda Sumbar dan Satlantas Polresta Padang.

Namun, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Sedangkan untuk pelayanan Samsat Keliling khusus untuk membayar pajak tahunan juga digelar di dua titik.

Jadwal SIM Keliling Satlantas Polresta Padang

Pelaksanaan SIM keliling dari Satlantas Polresta Padang dilaksanakan di Klinik Anisa Tabing.

Klinik Anisa Tabing berlokasi di Jalan Prof. Dr. Hamka, Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Masyarakat bisa melakukan permohonan perpanjangan SIM sejak pagi, yaitu dari pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.

Persyaratan yang perlu dibawa oleh masyarakat adalah KTP asli beserta fotokopi dan SIM lama yang masih berlaku.

Baca juga: Disnakertrans Sumbar Buka Posko Pengaduan THR 2-27 Maret 2026, Pembayaran Maksimal H-7 Lebaran

Persyaratan lainnya berupa surat keterangan berbadan sehat, surat hasil tes psikologi, serta lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif.

Sebelum berangkat melakukan permohonan perpanjangan SIM, warga diimbau untuk selalu mengecek jadwal SIM keliling yang dirilis setiap hari.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi:

- Fotokopi KTP dan SIM lama

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved