Jadwal SIM Keliling

Jadwal SIM dan Samsat Keliling di Padang Jumat 6 Maret 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya

Diketahui bahwa untuk pelayanan SIM Keliling digelar dua titik, dan Samsat Keliling digelar tiga titik di Padang.

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Rezi Azwar
JADWAL SIM KELILING – Kendaraan SIM Keliling melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Samsat Kota Padang. Diketahui bahwa untuk pelayanan SIM Keliling digelar dua titik, dan Samsat Keliling digelar tiga titik di Padang. 

- Membawa SIM asli

- Surat keterangan sehat dari dokter

- Surat hasil tes psikologi

- Lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif

Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda Sumbar

Sedangkan, untuk pelaksanaan layanan SIM keliling oleh Ditlantas Polda Sumbar digelar di Simpang By Pass Lubuk Begalung.

Pelayanan perpanjangan SIM ini khusus untuk SIM yang masih aktif.

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa SIM yang masih aktif dan KTP asli.

Selain itu, pemohon juga harus melengkapi berkas pendukung berupa hasil tes psikologi.

Baca juga: 3 Berita Populer Padang: Mobil dan Dapur di Ampang Terbakar, Truk Rusak Picu Macet di Sitinjau Lauik

Ditlantas Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan jadwal setiap harinya.

Hal itu dikarenakan jadwal maupun lokasi pelayanan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu.

Saat mengajukan permohonan, masyarakat dapat langsung datang sejak pagi hari dan mengikuti seluruh arahan petugas di lapangan agar proses pelayanan berjalan tertib dan lancar.

Dalam tahapan pelayanan, pemohon juga akan menjalani tes visus mata atau pemeriksaan dasar untuk mengukur ketajaman penglihatan, sebagai salah satu persyaratan perpanjangan SIM.

Melalui layanan SIM Keliling ini, Ditlantas Polda Sumbar berharap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan yang tersedia serta memastikan SIM tetap berlaku sebelum berkendara di jalan raya.

Samsat Keliling

Sementara itu, untuk layanan Samsat Keliling digelar di Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

Lokasi kedua berada di kawasan Imam Bonjol, Kecamatan Padang Selatan.

Kemudian, Samsat Padang juga menggelar program Sambako (Samsat manjalang babuko) dari pukul 16.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB di pelataran parkir Masjid Al Hakim Padang.

Untuk persyaratan yang diperlukan terdiri dari STNK asli, KTP asli, dan surat kuasa bagi yang mewakili.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved