Ramadan 2026
Disnakertrans Sumbar Buka Posko Pengaduan THR 2-27 Maret 2026, Pembayaran Maksimal H-7 Lebaran
Firdaus menambahkan, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
Ringkasan Berita:
- Disnakertrans Sumbar membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR).
- Posko ini dibuka mulai dari tanggal 2 Maret sampai dengan 27 Maret 2026.
- Ketentuan mengenai THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
- Posko ini juga menjadi bentuk pengawasan aktif pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja sesuai aturan ketenagakerjaan.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) mulai 2 hingga 27 Maret 2026 pada hari kerja.
Posko tersebut disiapkan sebagai wadah pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR menjelang Idul Fitri.
Kepala Disnakertrans Sumbar, Firdaus Firman, mengatakan posko tersebut tersedia di tiga lokasi.
Yakni di Kantor Disnakertrans Provinsi Sumbar di Kota Padang, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II di Kota Payakumbuh, serta UPTD Wilayah III di Kabupaten Sijunjung.
Baca juga: Polda Sumbar Berlakukan One Way di Lembah Anai Selama Arus Mudik Lebaran 2026
Menurut Firdaus, pembukaan Posko THR bukan sekadar agenda rutin tahunan.
Posko ini juga menjadi bentuk pengawasan aktif pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja sesuai aturan ketenagakerjaan.
“Posko ini menjadi kanal resmi bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan,” ujarnya kepada TribunPadang.com, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Baca juga: Antisipasi Kemacetan Mudik Lebaran 2026, Polda Sumbar Siapkan Pos Terpadu dan Strategi Penguraian
Dalam aturan tersebut, pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR.
Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib membayarkan THR sebesar satu bulan upah.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Firdaus menambahkan, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga: 2,5 Tahun Buron, Pelaku Penipuan di Padang Diringkus Polisi: Impian Lebaran di Rumah Pupus
Meski demikian, pihaknya mengimbau perusahaan agar tidak menunggu hingga batas waktu tersebut.
“Kalau memungkinkan, H-14 sudah dibayarkan. Ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran sekaligus menghindari potensi perselisihan hubungan industrial,” katanya kepada TribunPadang.com.
Selain perusahaan formal, Disnakertrans juga mengingatkan pelaku usaha di sektor transportasi dan ekspedisi berbasis aplikasi agar memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir. Langkah ini dinilai sebagai bentuk perhatian terhadap pekerja di sektor informal digital.
Ramadan 2026
Ramadan 1447H
Ramadan
Sumatera Barat
Disnakertrans
tunjangan hari raya
Multiangle
Firdaus Firman
Idul Fitri 2026
Lebaran 2026
posko pengaduan THR
THR
| Pemko Padang Salurkan Santunan Rp37 Juta untuk 112 Anak Yatim dan Piatu di Balai Kota |
|
|---|
| Wawako Padang Safari Ramadan ke Bungus, Serahkan Rp40 Juta untuk Bangun Masjid Nurul Amal Jaruai |
|
|---|
| Diduga Tetap Buka Saat Ramadan, Warga Kepung Tempat Karaoke di Simpang Haru Padang |
|
|---|
| Polda Sumbar Berlakukan One Way di Lembah Anai Selama Arus Mudik Lebaran 2026 |
|
|---|
| Jadwal Buka Puasa Ramadan 2026 Padang Hari Ini Selasa 3 Maret 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Kepala-Disnakertrans-Sumbar-Firdaus-Firman-632026.jpg)