Ramadan 2026

Diduga Tetap Buka Saat Ramadan, Warga Kepung Tempat Karaoke di Simpang Haru Padang

“Sesampai di lokasi masyarakat sudah banyak dan gerbang kafe tertutup. Namun warga mengatakan aktivitas di dalam masih berlangsung,” kata Rio.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Satpol PP Kota Padang
MELANGGAR ATURAN- Petugas Satpol PP Kota Padang bersama aparat kepolisian dan masyarakat mendatangi sebuah tempat karaoke di kawasan Simpang Haru, Kota Padang, Jumat (6/3/2026) dini hari. Kedatangan petugas dilakukan setelah adanya laporan warga terkait dugaan tempat hiburan malam tersebut tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan. 
Ringkasan Berita:
  • Sejumlah warga mendatangi tempat hiburan malam di kawasan Simpang Haru, Padang.
  • Kedatangan warga tersebut dipicu dugaan bahwa kafe karaoke itu masih beroperasi di bulan suci Ramadan.
  • Menurutnya, gerbang kafe dalam keadaan tertutup, namun warga menduga aktivitas di dalam masih berlangsung.
  • Saat petugas melakukan pemeriksaan ke dalam bangunan, mereka menemukan dua orang perempuan berada di dalam kafe tersebut.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Sejumlah warga mendatangi sebuah tempat hiburan malam, Kafe Karaoke Golden, di kawasan Simpang Haru, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (6/3/2026) dini hari.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, kedatangan warga tersebut dipicu dugaan bahwa kafe karaoke itu masih beroperasi di bulan suci Ramadan, meskipun telah ada imbauan pemerintah daerah terkait penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan puasa.

Rio juga mengatakan bahwa warga yang berkumpul di lokasi menyampaikan kekecewaan terhadap pengelola kafe karena dinilai tidak menghormati suasana Ramadan di Kota Padang. Mereka bahkan mendesak agar tempat hiburan tersebut segera ditutup.

Lanjut Rio, menurut salah seorang tokoh masyarakat setempat mengatakan, sebelumnya pihak warga telah mengingatkan pengelola agar tidak beroperasi selama bulan Ramadan sesuai surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Padang.

Baca juga: Sempat Tertimbun Longsor, Jalur Padang-Bukittinggi di Lembah Anai Kini Sudah Kembali Lancar

“Kami sudah ingatkan pemilik kafe agar tidak beroperasi selama bulan Ramadan sesuai surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Padang. Orang tua kami di sini sudah resah, apalagi lokasi masjid juga sangat dekat dengan kafe. Karena itu kami yang muda-muda menjaga kampung ini,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama unsur BKO, Dubalang, serta personel Polsek Padang Timur langsung mendatangi lokasi.

Rio menyebut saat petugas tiba di lokasi, kondisi di sekitar kafe sudah dipadati warga.

Menurutnya, gerbang kafe dalam keadaan tertutup, namun warga menduga aktivitas di dalam masih berlangsung.

“Sesampai di lokasi masyarakat sudah banyak dan gerbang kafe tertutup. Namun warga mengatakan aktivitas di dalam masih berlangsung,” kata Rio.

Baca juga: Jadwal SIM dan Samsat Keliling di Padang Jumat 6 Maret 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya

Saat petugas melakukan pemeriksaan ke dalam bangunan, mereka menemukan dua orang perempuan berada di dalam kafe tersebut.

“Ketika kita masuk, kita dapati ada dua orang wanita di dalam dan langsung kita amankan. Selain itu juga ditemukan botol minuman yang masih berisi di atas meja, termasuk dua botol minuman beralkohol yang kita jadikan barang bukti,” jelasnya.

Rio menegaskan, aktivitas tempat hiburan malam selama bulan Ramadan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta melukai perasaan umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam di Kota Padang untuk mematuhi aturan serta imbauan pemerintah daerah selama Ramadan.

“Kami mengimbau kepada pengelola kafe karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Padang agar mematuhi aturan yang berlaku. Penutupan sementara selama bulan suci Ramadan merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai religius serta menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat,” tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved