Jadwal SIM Keliling

Cek Jadwal SIM dan Samsat Keliling di Padang Pariaman Senin 30 Maret 2026

Kemudian untuk pelaksanaan SIM Keliling yang digelar oleh Satlantas Polres Padang Pariaman digelar sejak pagi hari di Selasar Gedung Baru BIM.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Rezi Azwar
JADWAL SIM KELILING – Kendaraan SIM Keliling melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Samsat Kota Padang. Kemudian untuk pelaksanaan SIM Keliling yang digelar oleh Satlantas Polres Padang Pariaman digelar sejak pagi hari di Selasar Gedung Baru BIM. 
Ringkasan Berita:
  • Jadwal SIM dan Samsat Keliling di Padang Pariaman, Senin (30/3/2026).
  • SIM Keliling dilaksanakan di Selasar Gedung Baru BIM.
  • Samsat Keliling digelar di Kantor Camat 2X11 Kayu Tanam.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Berikut jadwal pelayanan SIM dan Samsat Keliling untuk wilayah Kabupaten Padang Pariaman, Senin (30/3/2026).

Diketahui bahwa seluruh pelayanan dalam permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah dibuka kembali sejak Rabu (25/3/2026), setelah cuti libur Lebaran.

Bagi masyarakat yang masa berlaku pajak kendaraan atau SIM jatuh tempo pada tanggal 18–24 Maret 2026, dapat segera melakukan pembayaran atau perpanjangan pada tanggal 25 Maret 2026 di Samsat/Satpas terdekat.

Kemudian untuk pelaksanaan SIM Keliling yang digelar oleh Satlantas Polres Padang Pariaman digelar sejak pagi hari di Selasar Gedung Baru BIM.

Baca juga: Cuaca 7 Kota di Sumbar Senin 30 Maret 2026: Waspada Hujan Ringan di Hari Pertama Masuk Sekolah

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.

Untuk persyaratan terdiri dari SIM asli, surat keterangan kesehatan, fotokopi KTP, dan surat hasil tes psikologi.

Adapun layanan yang tersedia hanya meliputi perpanjangan SIM A dan SIM C.

Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal serta memastikan seluruh persyaratan telah lengkap.

Samsat Keliling

Sementara itu, Samsat Padang Pariaman juga telah kembali membuka pelayanan termasuk pelayanan Samsat Keliling.

Pelayanan sempat ditutup sehubungan dengan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 14447 Hijriah pada 18-24 Maret 2026. Kemudian pelayanan Kembali dibuka pada Rabu (25/3/2026).

Baca juga: Minimarket di Nanggalo Padang Terbakar Senin Pagi, Damkar Kerahkan Tiga Armada

Diketahui untuk pelayanan Samsat Keliling dibuka di Kantor Camat 2X11 Kayu Tanam.

Masyarakat yang akan membayar pajak tahunan bisa datang sejak pagi, dikarenakan layanan dimulai dari pukul 08.30 WIB sampai 14.00 WIB.

Untuk persyaratan pembayaran pajak tahunan terdiri dari identitas pribadi (KTP), STNK asli, TBPKP asli, surat kuasa bagi wajib pajak pajak yang diwakilkan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved