Pada persidangan ini, Septrijar juga memastikan tidak ada keberatan dari masyarakat saat pemetaan TPS dan daftar pemilih. Pun saat penetapan daftar pemilih sementara (DPS), daftar pemilih tetap (DPT), hingga diumumkan, tak ada satupun keberatan. Meski demikian, untuk PPK Kecamatan Kinali, terdapat saran perbaikan dari Bawaslu Pasaman Barat.
"Itu pun sudah kita tindak lanjuti," kata Septrijar.
Keberatan dari Pemohon disampaikan saksi Pihak Terkait, baru diajukan saat tahap rekapitulasi perolehan suara, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Untuk tingkat kecamatan, misalnya di Kecamatan Kinali, di mana saksi mandat Pemohon enggan menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara. Selain tak bertanda tangan, saksi mandat juga sempat meminta agar Form C Kejadian Khusus di beberapa TPS dibuka.
"Permintaan dari saksi Paslon 02 untuk membuka beberapa C Kejadian di beberapa TPS dan hasilnya nihil. Itu dilakukan. Tidak ditemukan adanya kejadian seperti itu," jelas Arsil Nur Huda, saksi mandat dari Pihak Terkait.
Untuk tingkat kabupaten, keberatan juga diajukan saksi mandat Pemohon saat rekapitulasi perolehan suara. Pada momen itu, saksi mandat Pemohon memilih untuk tidak menanda tangani hasil rekapitulasi perolehan suara. Namun tidak diketahui alasan saksi dari Pemohon tidak bertanda tangan. Pada rekapitulasi tingkat kabupaten, hanya dua dari empat saksi Paslon yang bertanda tangan.
"Tidak tahu (alasannya). Yang tanda tangan saksi dua Paslon," ujar Erik Afriyuda, saksi mandat dari Pihak Terkait.
Baca juga: POPULER PADANG: Gugatan Hendri Septa Ditolak MK dan Cawako Terpilih Fadly Amran akan Ajak Bertemu
Tidak Ada Pelaporan
Sementara dari Pemberi Keterangan, yakni Bawaslu Pasaman Barat yang merupakan pengawas, memastikan tidak ada pelaporan dan keberatan mengenai daftar pemilih dalam Pilbup Pasaman Barat 2024. Begitu pula dengan rekomendasi, Bawaslu Pasaman Barat tidak menerbitkan satupun selama tahapan Pilbup ini.
"Tidak ada keberatan, tidak ada juga laporan," ujar Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Wanhar.
Keterangan Bawaslu tersebut menjadi akhir dari Sidang Pemeriksaan Saksi dan Ahli dalam perkara ini. Dengan rampungnya pembuktian, maka Majelis Hakim Konstitusi akan memutus perkara ini.
Putusan PHPU Kabupaten Pasaman Barat ini akan dibacakan pada Senin (24/5/2024) mendatang. Para pihak nantinya akan mendapat pemberitahuan resmi dari MK untuk menghadiri Sidang Pengucapan Putusan.
Sebelumnya pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (10/1/2025) lalu, Pemohon telah membacakan beberapa dalil Permohonan, termasuk mengenai kesulitan yang dialami pemilih dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat 2024.
Baca juga: Akan Temui Hendri Septa-Hidayat Usai Putusan MK, Fadly Amran: Butuh Persatuan untuk Bangun Padang
Menurut Pemohon, terdapat pemilih yang harus menggunakan hak pilihnya di TPS berbeda nagari, bahkan mesti menempuh jarak sejauh 20 kilometer hingga harus menyeberang pulau. Hal itu disebut Pemohon menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat 2024.
Dengan demikian, Pemohon mengajukan petitum yang berisi agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Pasaman Barat terkait penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024. Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang.(*)