TRIBUNPADANG.COM.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang melakukan penertiban lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yanga melakukan pelanggaran di sepanjang Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin(11/8/2025) siang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban tersebut dilakukan bersama pihak Kecamatan Padang Selatan
Dimana penertiban dilakukan karena para pedagang tersebut berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan.
"Para Pedagang tersebut berjualan di atas Fasilitas Umum (Fasum) dan trotoar jalan, jelas para pedagang tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," kata Chandra Eka Putra.
Baca juga: Menyongsong Pemilu 2029 di Bukittinggi, Bawaslu Sumbar Terima Masukan dari Berbagai Unsur
Chandra menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban Satpol PP telah memberikan imbauan secara persuasif dan humanis bahkan Pihak kecamatan beserta pihak kelurahan telah memberikan teguran baik secara lisan maupun tulisan.
"Karena tidak juga diindahkan, terpaksa kita ambil tindakan tegas dengan menertibkan belasan lapak berupa, payung, kursi, meja, tabung gas, dan reklame ke atas mobil dalmas," jelas Chandra.
Dirinya menambahkan, belasan barang bukti tersebut akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk di data dan di proses.
Baca juga: MBG di Padang Jangkau 9.316 Penerima Manfaat di 3 Kecamatan, Targetkan 7 SPPG Beroperasi Segera
"Kita tunggu hasil penyelidikan PPNS apakah lapak-lapak tersebut akan di sidang tipiringkan," tambahnya
Chandra Eka Putra mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku serta tidak menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk kepentingan pribadi.
"Mari bersama-sama kita menjaga kota padang menjadi kota yang tertib dan rapi, dan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang agar berjualan di tempat yang tidak melanggar aturan, serta mari kita kembalikan fungsi Fasos dan Fasum Sebagai mana Mestinya, " Imbaunya.(*)