TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Pasaman Barat, Sumatera Barat kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (11/2/2025).
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Nomor Urut 2, Daliyus dan Heri Miheldi, menghadirkan tiga saksi dan satu ahli dalam sidang dengan Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini.
Persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini memasuki tahap pemeriksaan saksi dan ahli. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat sebagai Termohon, serta Pasangan Calon Nomor Urut 1, Yulianto dan M Ihpan sebagai Pihak Terkait, juga menghadirkan tiga saksi dan satu ahli.
Sama seperti Pemohon, dari Termohon dan Pihak Terkait juga menghadirkan masing-masing tiga saksi dan satu ahli dalam persidangan ini.
Sebagaimana yang didalilkan Pemohon dalam permohonannya, manajemen penetapan daftar pemilih menjadi pembahasan utama dalam persidangan kali ini. Manajemen penetapan daftar pemilih ini menurut ahli yang dihadirkan Pemohon, Charles Simabura menjadi penting karena berimplikasi pada hak pilih warga negara.
Baca juga: 31.453 Orang Gunakan Layanan KA Bandara Minangkabau Ekspres Sepanjang Januari 2025
Terkait proses pendaftaran pemilih, Charles mengutip Pasal 10 ayat (2) PKPU Nomor 7 Tahun 2024. Dalam pasal tersebut, KPU sebagai penyelenggara mesti memastikan: tidak menggabungkan desa atau kelurahan atas nama lain di dalam menyusun TPS; memastikan kemudahan pemilih ke TPS; memastikan tidak memisahkan pemilih dalam 1 keluarga pada TPS yang berbeda; dan memperhatikan aspek geografis setempat di dalam menyusun daftar pemilih.
"Jika satu ketentuan saja, atau satu keadaan saja tidak dipenuhi oleh KPU di dalam proses penyusunan daftar pemilih, tentu akan memberikan dampak yang sangat serius terhadap aksesibilitas pemilih ke TPS," ujar Charles saat memberikan keterangan di persidangan, dilansir situs resmi MK pada Rabu (12/2/2025).
Sementara ahli yang dihadirkan Termohon, Otong Rosadi menilai bahwa KPU Pasaman Barat telah menjalankan proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat 2024 sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Termasuk di antaranya dalam proses penyusunan daftar pemilih.
"Sehingga pemilih dapat mempergunakan hak pilihnya sesuai hukum dan tidak terdapat fakta telah melakukan pelanggaran serius terhadap prinsip penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil," kata Otong.
Baca juga: Daftar 11 Gugatan Sengketa Pilkada di Sumbar Ditolak MK, 2 Lanjut ke Sidang Pembuktian
Jarak TPS Jauh Capai 105 Km
Saat diberi kesempatan, para saksi yang dihadirkan Pemohon kompak bersaksi soal jauhnya jarak domisili pemilih dengan tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT). Dua dari tiga saksi yang dihadirkan Pemohon merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sedangkan satu merupakan pemilih.
Dua KPPS yang bersaksi di persidangan menerangkan, ada banyak Surat C Pemberitahuan atau undangan yang tidak mereka bagikan karena jarak yang jauh dari wilayah kerja mereka, yaitu mencapai 30 kilometer.
Di TPS 7 Anam Koto Selatan misalnya, saksi Arimal Ayandi selaku Anggota KPPS mengungkapkan, dari 411 DPT, 135 di antaranya tidak dibagikan Surat C Pemberitahuan, "Karena tidak dikenal dan jarak jauh dari TPS sekitar 30 kilo," ujarnya di persidangan.
Kemudian ada pula 56 DPT yang jaraknya berkisar tujuh kilometer dari wilayah kerja KPPS 7 Anam Koto Selatan, namun masih dapat dijangkau sehingga tetap dibagikan Surat C Pemberitahuan. Sayangnya, dari 56 DPT tersebut, hanya 5 orang yang datang ke TPS 7 Anam Koto Selatan untuk menggunakan hak pilihnya.
"Saudara tahu penyebabnya apa?" tanya Ketua MK Suhartoyo.