Sengketa Pilkada

Sidang PHPU Pasaman Barat: Saksi Ungkap Jarak TPS Capai 105 Km, Pemilih Sulit Gunakan Hak Suara

Penulis: Rahmadisuardi
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SENGKETA PILKADA: Khairul Fahmi, Ahli Pihak Terkait saat memberikan keterangan pada sidang Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pasaman Barat. Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Pasaman Barat, Sumatera Barat kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (11/2/2025).

"Karena jauh," jawab Arimal.

Baca juga: Daftar 11 Gugatan Sengketa Pilkada di Sumbar Ditolak MK, 2 Lanjut ke Sidang Pembuktian

Tak berbeda jauh, Ketua KPPS 16 Kampung Cubadak Kecamatan Kinali, Donizet juga mengungkapkan banyaknya Surat C Pemberitahuan yang tidak didistribusikan, mencapai 148 dari total 474 DPT. Total DPT sendiri menurut Donizet telah bertambah dari pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang diajukan ke Panitia Pemungutan Suara (PPK) Kecamatan Kinali, yakni hanya 306 orang untuk TPS 16.

Adapun pendistribusian Surat C Pemberitahuan yang hanya dilakukan terhadap 259 DPT, disebabkan jarak yang jauh dari wilayah kerja KPPS 16. Bahkan di antaranya, ada yang berbeda nagari.

"Ada yang sekitar, kalau di DPT itu nama kampungnya Panco, sudah beda nagarinya. Kalau saya kan Cubadak. Kalau itu ada yang tujuh kilo, 10 kilo," kata Donizet.

Sementara itu, pemilih yang bersaksi di persidangan ini, Jamaner menerangkan bahwa dirinya terdata sebagai DPT di TPS yang jaraknya mencapai ratusan kilometer dari domisilinya. Jamaner mengaku bahwa hal ini baru dialaminya saat Pilkada.

Sedangkan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, dirinya terdaftar sebagai DPT di TPS yang hanya berjarak 100 meter dari rumahnya, TPS 7 Bandua Balai Kecamatan Kinali. Dia mengaku tahu bahwa terdaftar sebagai DPT di lokasi yang jauh, saat mendatangi TPS di dekat rumahnya.

"Ketika dicek, ternyata terdaftar di TPS 04 Ujung Gading yang jaraknya 105 kilometer dari rumah saya Yang Mulia. Setelah dicek sama anggota KPPS Bendo Balai itu. Anggota KPPS kalau enggak salah mengeceknya pakai DPT online," ceritanya di persidangan.

Baca juga: 270 Sengketa Pilkada Gugur, MK Tegaskan Putusan Hakim Tanpa Intervensi

Klaim PPK Soal Distribusi Undangan Pemilih

Lain dengan pihak Pemohon, saksi-saksi yang dihadirkan Termohon mengklaim bahwa distribusi Surat C Pemberitahuan kepada pemilih sudah baik. Secara angka, persentase yang diklaim para saksi cenderung tinggi, berkisar di atas 80 persen dari total DPT.

Di antaranya, pendistribusian Undangan Pemilih atau Surat C Pemberitahuan di Kecamatan Sungai Aur yang disebut Ketua PPK-nya, Fabrianto mencapai 86 persen. Pendistribusian itu dilakukan oleh para KPPS yang wilayah kerjanya meliputi 59 TPS di Kecamatan Sungai Aur.

"Secara kecamatan, kita sudah mendistribusikan C Pemberitahuan, persentasenya 86 persen," ujar Febrianto.

Kemudian PPK Kecamatan Pasaman, Hesti Sukasih mengklaim, dari total 54.872 DPT, hanya 7.352 Surat C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi atau hanya 13 persen.

Alasan Surat C Pemberitahuan tidak terdistribusi, di antaranya karena pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili, pindah memilih, tidak dikenal, berubah status, dan tidak berada di tempat. "Kami sudah menyampaikan seluruh C Pemberitahuan di wilayah kerjanya masing-masing TPS," katanya.

Tingginya persentase distribusi Surat C Pemberitahuan juga diklaim PPK Kecamatan Kinali, Septrijar Tasfi yang hadir bersaksi di persidangan. Dalam perkara ini, PPK Kinali dituding tak mendistribusikan banyak Surat C Pemberitahuan di 24 TPS oleh Pemohon.

Baca juga: Termasuk Pasaman dan Pasaman Barat, Simak Daftar 40 Sengketa Pilkada Lanjut ke Pembuktian di MK

Namun Septrijar menyebutkan jumlah Surat C Pemberitahuan yang didistribusikan di wilayah kerja PPK Kecamatan Kinali mencapai 44.038 dari 50.810 DPT. "Kalau kita presentasikan sekitar 87 persen," ujarnya.

Halaman
123

Berita Terkini