Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Gugatan Hendri Septa Ditolak MK dan Cawako Terpilih Fadly Amran akan Ajak Bertemu

Fadly Amran menyebut butuh persatuan untuk membangun Kota Padang ke depan. Dia mengaku akan menggandeng semua pihak, termasuk lawan politiknya di Pilk

Editor: Rahmadi
Tribunnews/Gita Irawan
SIDANG MK - Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan ketetapan dan putusan dismissal terhadap puluhan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (4/2/2025). MK juga memutuskan tidak menerima sejumlah permohonan sengketa Pilkada 2024 di Sumatera Barat sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Simak sejumlah berita menarik yang menjadi populer Padang setelah dirangkum dalam 24 jam di laman TribunPadang.com.

Ada berita Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Padang dengan nomor perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dilayangkan pasangan Hendri Septa dan Hidayat. Keduanya selaku pemohon memberikan kuasa kepada Bambang Widjojanto dan kawan-kawan.

Beriringan dengan itu, Fadly Amran menyebut butuh persatuan untuk membangun Kota Padang ke depan.

Dia mengaku akan menggandeng semua pihak, termasuk lawan politiknya Hendri Septa di Pilkada Padang 2024.

Berita selengkapnya boleh dibaca berikut ini:

1. BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Pilkada Padang yang Dilayangkan Hendri Septa-Hidayat

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Padang dengan nomor perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Hal itu diketahui dari sidang perkara PHPU yang digelar MK pada Rabu (5/2/2025) malam.

Perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dilayangkan pasangan Hendri Septa dan Hidayat. Keduanya selaku pemohon memberikan kuasa kepada Bambang Widjojanto dan kawan-kawan.

Sebagai termohon dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang yang memberikan kuasa kepada Zulnaidi dan kawan-kawan.

Sedangkan, pihak terkait ialah pasangan Fadly Amran - Maigus Nasir yang memberikan kuasa kepada Defiaka Yufiandra dan kawan-kawan.

Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan bahwa gugatan perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi. Satu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.

Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengatakan, sebelumnya pemohon (Hendri Septa dan Hidayat) mendalilkan bahwa hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU dihasilkan dari suatu proses pemilu yang bertentangan dengan asas luber dan jurdil, serta dipenuhi pelanggaran dan tindakan kecurangan yang TSM di 8 kecamatan di Kota Padang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved