Berita Populer Padang
POPULER PADANG: Gugatan Hendri Septa Ditolak MK dan Cawako Terpilih Fadly Amran akan Ajak Bertemu
Fadly Amran menyebut butuh persatuan untuk membangun Kota Padang ke depan. Dia mengaku akan menggandeng semua pihak, termasuk lawan politiknya di Pilk
Namun, menurut mahkamah, dalil pemohon telah ditindaklanjuti oleh termohon dan di bawah pengawasan Bawaslu. "Oleh karena itu, mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan pemohon," kata Daniel Yusmic.
Kemudian, terkait dengan dalil pemohon yang menduga pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Kota Padang 2024 melanggar asas ketidakjujuran melaporkan LHKPN.
Menurut mahkamah, dalil pemohon telah ditindaklanjuti oleh termohon oleh pengawasan Bawaslu. "Oleh karena itu mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh pemohon," ujarnya.
Daniel melanjutkan, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon.
"Oleh karena itu terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan pasal 158 UU 10/ 2016 yang berkaitan dengan hukum pemohon. Terlebih terhadap permohonan a quo mahkamah tidak menemukan adanya kondisi dan kejadian khusus, sehingga selanjutnya mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon," katanya.
Daniel Yusmic pun menjabarkan perbedaan perolehan suara antara pihak terkait (Fadly Amran dan Maigus Nasir) dan pemohon (Hendri Septa dan Hidayat) adalah 87.789 suara atau 27,5 persen.
Berdasarkan pertimbangan hukum, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Dengan mendengar eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
Diketahui sebelumnya, pasangan Hendri Septa dan Hidayat mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Nomor 1693 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024 ke MK.
Dalam persidangan Perkara Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025, pemohon melalui kuasanya hukumnya, Bambang Widjojanto menganggap pelaksanaan Pilkada Padang 2024 diwarnai dengan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
2. Akan Temui Hendri Septa-Hidayat Usai Putusan MK, Fadly Amran: Butuh Persatuan untuk Bangun Padang
Fadly Amran menyebut butuh persatuan untuk membangun Kota Padang ke depan. Dia mengaku akan menggandeng semua pihak, termasuk lawan politiknya di Pilkada Padang 2024.
Hal tersebut disampaikan Fadly usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Padang yang dilayangkan pasangan Hendri Septa dan Hidayat.
Pokoknya, kata dia, Fadly Amran-Maigus Nasir siap berkoordinasi, dan menjalin komunikasi dengan semua pihak untuk kejayaan Kota Padang.
Usai MK memutus sengketa Pilkada Padang, ke depan Fadly Amran menyebut tidak memikirkan perbedaan dengan lawan politiknya di Pilkada Padang, termasuk dengan Hendri Septa-Hidayat.
4 BERITA POPULER PADANG: Wapres Gibran Temui Korban Perusakan Rumah Doa dan Tiang Listrik Roboh |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Pelaku Pembuang Bayi Ditangkap Polisi dan Harga Emas Naik Tipis |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Rumah Doa Umat Kristiani Diduga Dirusak Orang dan Harga Bawang Merah Naik |
![]() |
---|
3 BERITA POLULER PADANG: Mobil Avanza Tertemper Kereta Api dan Penangkapan Pelaku Pungli saat CFD |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Mobil Toyota Rush Terjun ke Banda Bakali dan Pohon Tumbang Timpa Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.