Berita Populer Padang
POPULER PADANG: Gugatan Hendri Septa Ditolak MK dan Cawako Terpilih Fadly Amran akan Ajak Bertemu
Fadly Amran menyebut butuh persatuan untuk membangun Kota Padang ke depan. Dia mengaku akan menggandeng semua pihak, termasuk lawan politiknya di Pilk
"Oleh karena itu terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan pasal 158 UU 10/ 2016 yang berkaitan dengan hukum pemohon. Terlebih terhadap permohonan a quo mahkamah tidak menemukan adanya kondisi dan kejadian khusus, sehingga selanjutnya mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon," katanya.
Daniel Yusmic pun menjabarkan perbedaan perolehan suara antara pihak terkait (Fadly Amran dan Maigus Nasir) dan pemohon (Hendri Septa dan Hidayat) adalah 87.789 suara atau 27,5 persen.
Berdasarkan pertimbangan hukum, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Dengan mendengar eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
4 BERITA POPULER PADANG: Wapres Gibran Temui Korban Perusakan Rumah Doa dan Tiang Listrik Roboh |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Pelaku Pembuang Bayi Ditangkap Polisi dan Harga Emas Naik Tipis |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Rumah Doa Umat Kristiani Diduga Dirusak Orang dan Harga Bawang Merah Naik |
![]() |
---|
3 BERITA POLULER PADANG: Mobil Avanza Tertemper Kereta Api dan Penangkapan Pelaku Pungli saat CFD |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Mobil Toyota Rush Terjun ke Banda Bakali dan Pohon Tumbang Timpa Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.