TRIBUNPADANG.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menginstruksikan sejumlah daerah di Indonesia untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I, termasuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022, 19 kabupaten/ kota di Sumbar mesti menerapkan PPKM level I.
Berikut aturan PPKM Level 1 yang kembali diberlakukan pemerintah untuk wilayah Jawa-Bali.
Pemerintah kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk wilayah Jawa-Bali mulai tanggal 8 hingga 21 November 2022.
Perpanjangan PPKM Level 1 ini diterapkan atas dasar adanya peningkatan penyebaran Covid-19 varian XBB.
Baca juga: Mendagri Tetapkan Sumbar PPKM Level I, Masyakarakat Diminta Kembali Taat Prokes
Aturan terkait PPKM level 1 Jawa-Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022
Dalam Inmendagri tersebut, terdapat sejumlah aturan PPKM Level 1 yang berlaku untuk kegiatan belajar mengajar hingga restoran dan pusat perbelanjaan.
Berikut sejumlah aturan yang diterapkan pada PPKM Level 1 Jawa Bali, menurut Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022:
Baca juga: Sumatera Barat Ditetapkan PPKM Level 1, Covid-19 Meningkat?
Aturan PPKM Level 1 Jawa-Bali
1. Kegiatan Belajar Mengajar
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
PTM terbatas adalah pembelajaran tatap muka yang dilakukan di sekolah dengan batasan-batasan tertentu seperti jumlah siswa dan guru, dan juga lama belajar di sekolah.
Baca juga: POPULER PADANG: Solar Langka, Puluhan Oknum Pelajar Terjaring Razia, dan PPKM Level 3
2. Kegiatan Bekerja dan Operasional Kantor
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Khusus untuk sektor perhotelan non penanganan karantina, pekerja wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.
Serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
3. Gym dan Ruang pertemuan
Baca juga: Kota Padang Masih PPKM Level 3, Barlius : Kami Sudah Berusaha Maksimal
Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen
Penyediaan makanan dalam kegiatan tersebut juga diizinkan dengan hidangan prasmanan.
4. Pelayanan Kesehatan
Pelayanan Kesehatan dapat beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
5. Pasar Tradisional, Supermarket, Hypermarket
Baca juga: Daftar Daerah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Luar Jawa-Bali 15-28 Maret 2022, Sudah tak Ada Level 4
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
6. Pedagang Kaki Lima hingga Barbershop
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Baca juga: PPKM Luar Jawa dan Bali Diperpanjang hingga 14 Maret 2022, 16 Daerah di Sumbar Kini Level 3
Deretan pedagang tersebut diizinkan buka dengan protokol Kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
7. Warung Makan dan Restoran
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
Baca juga: 30 Orang tak Bermasker, Terjaring Operasi Yustisi, Pemko Padang Panjang Tak Ingin, Level PPKM Naik
- Dengan kapasitas maksimal 100 persen;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bias divaksin karena alasan kesehatan.
Sedangkan restoran/rumah makan/kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat;
Baca juga: Mendagri Buka MTQ Nasional Korpri VI di Sumbar, PLN Sukses Alirkan Listrik Andal tanpa Kedip
- Dengan kapasitas maksimal 100 persen
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
8. Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Rakor Bersama Mendagri, Pj Walikota Ajak Jajaran Segera Jalankan Program yang Telah Disusun
- Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib di dampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (duabelas) tahun yang masuk;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bosa divaksin karena alasan kesehatan.
Baca juga: Dinkes Sumbar Minta Aplikasi PeduliLindungi Diterapkan Lagi Saat Masuk Bioskop Mall dan Tempat Umum
9. Bioskop
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
- Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
Baca juga: Antisipasi Anak jadi Korban Kebakaran, Damkar Solok Beri Sosialisasi kepada Sejumlah Murid PAUD & TK
- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen
10. Tempat ibadah
Dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan secara berjamaah dengan maksimal 100 persen kapasitas.
Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan PPKM Level 1 Terbaru, Sekolah Boleh Tatap Muka dan Restoran Buka hingga Pukul 22.00 WIB,