Sumbar PPKM Level 1
Sumatera Barat Ditetapkan PPKM Level 1, Covid-19 Meningkat?
Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19.
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM - Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19.
Hal ini tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
Aturan ini diterbitkan pada 7 November 2022 dan ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Selain Sumbar, pada Inmendagri tersebut, puluhan provinsi lainnya juga ditetapkan PPKM level 1.
"Menindaklanjuti arahan Presiden RI yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM pada kondisi Covis-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan," sebagaimana tertuang dalam Instruksi itu, dikutip TribunPadang.com, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Kemenkes Prediksi Lonjakan Covid-19 Subvarian Omicron XBB di Akhir Tahun, Bertepatan Momen Liburan
Pada Inmendagri tersebut diikutsertakan beberapa ketentuan yang mengatur soal penyelenggaraan kegiatan dalam keramaian.
Seperti sekolah, perkantoran, pasar atau pusat perbelanjaan, restoran atau warung, rumah ibadah, tempat olahraga, pernikahan hingga perjalanan domestik.
Kemudian penyelenggaraan event yang mengundang keramaian juga diatur seperti penerapan PPMK yang sebelumnya telah pernah diterapkan.
Selain itu, daerah yang ditetap PPKM diminta kembali menekankan penerapan protokol kesehatan dan edukasi masyarakat soal Covid-19.
Lalu, daerah juga diminta untuk menggencarkan vaksinasi dan testing Covid-19 dengan target positivity rate kurang dari lima persen.
Baca juga: Kasus Covid-19 Dilaporkan Meningkat, Wuhan dan Beberapa Daerah Lain di China Lockdown
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, penerapan PPKM ini dilakukan karena kenaikan kasus Covid-19.
Kata dia kenaikan disebabkan karena munculnya sejumlah varian baru virus Corona yang masuk ke Indonesia, di antaranya XBB, XBB.1, dan BQ.1.
Menurut Budi, kasus tersebut memiliki tingkat penyebaran lebih cepat.
"Naik (kasus Covid-19), betul. Naiknya kenapa? Karena varian baru," kata Budi pada Jumat (4/11/2022), dilansir dari Tribunnews.com.
"Covid-19 naik sesudah kita belajar kemarin bukan karena movement, bukan karena pergerakan, (tapi) karena varian baru," tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar taat penggunaan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, terutama memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak. (TribunPadang.com)