PPKM Sumbar

Dinkes Sumbar Minta Aplikasi PeduliLindungi Diterapkan Lagi Saat Masuk Bioskop Mall dan Tempat Umum

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Dinkes Sumbar meminta pemberlakukan kembali aplikasi peduli lindungi.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi: Aplikasi PeduliLindungi 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Barat (Sumbar) meminta tempat-tempat umum kembali menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu menindaklanjuti keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menginstruksikan sejumlah daerah di Indonesia untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I, termasuk Provinsi Sumbar.

Dalam Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022, 19 kabupaten/ kota di Sumbar mesti menerapkan PPKM level I.

Kepala Dinkes Provinsi Sumbar Lila Yanwar meminta masyarakat untuk kembali menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Intinya menjaga disiplin prokes," ujar Lila Yanwar kepada TribunPadang.com, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Beli Migor Pakai Pedulilindungi di Kota Bukittinggi, Pedagang Ngaku Belum Paham, Bagaimana Teknisnya

Kata Lila, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, pihaknya meminta pemberlakukan kembali aplikasi peduli lindungi.

Ia meminta aplikasi peduli lindungi digunakan kembali sebagai persyaratan masuk tempat umum, seperti bioskop, atau pusat perbelanjaan mall.

"Langkah Dinkes ialah tetap meningkatkan kewaspadaan dini terhadap semua kasus suspek Covid-19," kata dia.

Diketahui sebelumnya, selain menginstruksikan PPKM level I untuk semua daerah di Sumbar, Mendagri juga menetapkan target testing untuk setiap kabupaten/ kota.

Setiap daerah punya target yang berbeda, misalnya Kota Padang setiap harinya punya target 712 testing.

Baca juga: Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Disdag Padang Tunggu Petunjuk Teknis

Kabupaten Agam 720, Kabupaten Pasaman Barat 682, Kabupaten Solok 546, Dharmasraya 390.

Kabupaten Pesisir Selatan 340, Kabupaten Padang Pariaman 303, Kabupaten Tanah Datar 250, Kabupaten Lima Puluh Kota 282, serta Kabupaten Pasaman 208.

Lalu, Kabupaten Sijunjung 180, Kota Sawahlunto 138, Kabupaten Solok Selatan 130, Kota Payakumbuh 102, serta Kota Bukittinggi 99.

Kemudian, Kabupaten Kepulauan Mentawai 71, Kota Pariaman 66, Kota Solok 54, dan Kota Padang Panjang 40.(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved