Kota Padang Panjang

30 Orang tak Bermasker, Terjaring Operasi Yustisi, Pemko Padang Panjang Tak Ingin, Level PPKM Naik

Tim Yustisi Pemko Padang Panjang melancarkan operasi penertiban sekaligus razia, Senin (21/2/2022), di Pasar Pusat Padang Panjang, Provinsi Sum

Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA/DOK.DISKOMINFO PADANG PANJANG
Tim Yustisi Pemko Padang Panjang melancarkan operasi penertiban sekaligus razia di Pasar Pusat Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (21/2/2021). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Tim Yustisi Pemko Padang Panjang melancarkan operasi penertiban sekaligus razia, Senin (21/2/2022), di Pasar Pusat Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (21/2/2021) menjaring sebanyak 30 warga yang tidak menggunakan masker.

Rilis yang diterima redaksi dari Diskominfo Padang Panjang, Senin menyebutkan gial dari Tim Yustisi menyusul  langkah penertiban dalam rangka menerapkan protokol kesehatan (prokes). 

Kabid Penegakkan Peraturan daerah (Gakda) dan Ketenteraman, ketertiban umum (Trantibum) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Padang Panjang, Herick Eka Putra, S STP menyampaikan, umumnya mereka yang terjaring tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Herick menambahkan, bagi yang melanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), telah didata. Jika nanti yang telah terdata melanggar kembali, maka akan diproses sesuai ketentuan.

"Kami juga tidak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat untuk disiplin dalam menjalankan prokes. Kita semua tidak ingin level PPKM ini naik. Jika terjadi, kita semua juga yang akan susah, sebab pembatasan akan lebih diperketat lagi nantinya," kata Herick Eka Putra.

Herick berharap, Padang Panjang bisa melalui fase ini dan kembali ke PPKM Level 1.

“Semoga masyarakat semakin disiplin dalam menjalankan prokes dan mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi yang belum vaksin,” imbau Herick Eka Putra.

Baca juga: BKMT Padang Panjang Kembali Gelar Wirid Bulanan, Giliran Masjid Jami’ Nurul Huda Silaing Bawah

PKL Jualan
Penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan, khususnya sepanjang Jalan Imam Bonjol di wilayah Pasar Pusat Padang Panjang, Senin (21/2/2022) 

Baca juga: Pemko Padang Panjang Komit, Optimalkan Layanan Aduan 112, Jimmy Saputra : Nomor Panggilan Darurat

Penertiban PKL

Pada hari ini yang sama, langkah penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan, khususnya sepanjang Jalan Imam Bonjol di wilayah Pasar Pusat Padang Panjang. 

Kali ini, Herick Eka Putra, S STP menjelaskan, adapun PKL yang ditertibkan sejak pagi ini adalah mereka yang nekat berjualan di sepanjang trotoar dan bahu jalan di Jalan Imam Bonjol. Penertiban dilakukan secara persuasif dan edukatif.

Hal tersebut, kata Herick, dilakukan guna menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar.

Sejauh ini lanjut Herick Eka Putra, pihaknya menindaklanjuti, karena banyak pengguna jalan yang mengeluh lantaran macet dan semrawutnya di jalan ini.

“Penertiban ini akan terus kami melakukan. Kami juga mengimbau pedagang untuk menaati aturan dan menjaga ketertiban. Ini sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketenteraman dan Ketertiban umum,” katanya.

Herick Eka Putra menambahkan, PKL yang berjualan menggunakan badan jalan dapat mengganggu kenyamanan pengendara kendaraan bermotor dan pejalan kaki.

“PKL yang ditertibkan diarahkan untuk memindahkan barang dagangannya ke dalam Pasar Tradisional dan tidak dibenarkan melakukan transaksi jual beli di sepanjang Jalan Imam Bonjol,” tambahnya. (*/rls/rifki/cigus)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved