PPKM Sumbar
Mendagri Tetapkan Sumbar PPKM Level I, Masyarakat Diminta Kembali Taat Prokes
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar Lila Yanwar meminta masyarakat untuk kembali menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mendagri menginstruksikan sejumlah daerah di Indonesia untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I, termasuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022, 19 kabupaten/ kota di Sumbar mesti menerapkan PPKM level I.
Berkenaan dengan itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar Lila Yanwar meminta masyarakat untuk kembali menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Intinya menjaga disiplin prokes," ujar Lila Yanwar kepada TribunPadang.com, Kamis (10/11/2022).
Kata Lila, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, pihaknya meminta pemberlakukan kembali aplikasi peduli lindungi.
Baca juga: Sumatera Barat Ditetapkan PPKM Level 1, Covid-19 Meningkat?
Ia meminta aplikasi peduli lindungi digunakan kembali sebagai persyaratan masuk tempat umum, seperti bioskop, atau pusat perbelanjaan mall.
"Langkah Dinkes ialah tetap meningkatkan kewaspadaan dini terhadap semua kasus suspek Covid-19," kata dia.
Diketahui sebelumnya, selain menginstruksikan PPKM level I untuk semua daerah di Sumbar, Mendagri juga menetapkan target testing untuk setiap kabupaten/ kota.
Setiap daerah punya target yang berbeda, misalnya Kota Padang setiap harinya punya target 712 testing.
Kabupaten Agam 720, Kabupaten Pasaman Barat 682, Kabupaten Solok 546, Dharmasraya 390.
Baca juga: Bacakan Amanat Mensos di Hari Pahlawan, Sekda Sumbar Ingatkan Siaga Hadapi Pandemi Covid-19
Kabupaten Pesisir Selatan 340, Kabupaten Padang Pariaman 303, Kabupaten Tanah Datar 250, Kabupaten Lima Puluh Kota 282, serta Kabupaten Pasaman 208.
Lalu, Kabupaten Sijunjung 180, Kota Sawahlunto 138, Kabupaten Solok Selatan 130, Kota Payakumbuh 102, serta Kota Bukittinggi 99.
Kemudian, Kabupaten Kepulauan Mentawai 71, Kota Pariaman 66, Kota Solok 54, dan Kota Padang Panjang 40.
(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)