Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebelum memasuki masa angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini, KAI Sumbar telah memastikan semua kehandalan prasarana berupa jalan rel, jembatan, persinyalan dalam kondisi baik.
Selain kondisi stasiun, juga semua sarana berupa lokomotif dan kereta semuanya disiapkan untuk laik operasi dengan prioritas aspek keselamatan yang ketat.
Baca juga: 3 Warga Nagari Buayan Padang Pariaman Dibekuk Polisi, Diduga Curi Bantalan Rel Kereta Api
Baca juga: Soal Revitalisasi Kota Tua Padang, Dinas Pariwisata Impikan Ada Jalur Kereta Api
Dalam hal ini Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Barat dan KAI Divre II Sumbar telah menyelenggarakan kegiatan pemeriksaan kelaikan dan kesiapoperasian sarana perkeretaapian (Rampcheck).
Kemudian juga mengadakan pengawasan penerapan kelengkapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di Stasiun dan di atas KA.
Hal itu guna memberikan pelayanan yang lebih baik untuk peningkatan pelayanan di Divre II Sumbar dalam pelaksanaan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Kemenhub Dorong Reaktivasi Jalur Kereta Api di Sumatera Barat, Termasuk ke Sawahlunto
Baca juga: PT KAI Beri Penjelasan Terkait Kecelakaan Kereta Api yang Tewaskan Warga Apar Pariaman
"Pada masa masa angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini, KAI juga tetap memberikan tambahan layanan bagi penumpang Kereta Api Sibinuang berupa fasilitas Bagasi Sepeda Non Lipat secara cuma – cuma (gratis)," kata Kepala Humas Divre II Sumbar Erlangga Budi Laksono, Rabu (22/12/2021).
Layanan ini diberikan pada penumpang KA Sibinuang keberangkatan dari Stasiun Padang – Pariaman – Naras (PP).
Baca juga: Selama 2021 Terjadi 29 Kecelakaan antara Kereta Api dan Mobil di Sumbar
Baca juga: Kronologi Tabrakan Kereta Api Minangkabau Ekspress dengan Honda Brio di Padang
Untuk fasilitas bagasi sepeda non lipat, penumpang dapat menambahkan pemesanan bagasi sepeda saat memesan tiket KA Sibinuang di aplikasi KAI Access versi terbaru.
Dalam setiap perjalanannya, fasilitas Kereta Bagasi Sepeda Non Lipat dapat menyimpan sebanyak dua belas unit sepeda.
Erlangga Budi Laksono menambahkan aturan perjalanan KA pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 berdasarkan SE Kemenhub No 112 Tahun 2021.
Baca juga: Aturan Naik Kereta Api Antarkota November 2021, Kini Penumpang Bisa Gunakan Hasil Rapid Test Antigen
Baca juga: Wali Kota Hendri Septa Dukung Pembangunan, 7 Pos Pintu Kereta Api dan 31 EWS di Kota Padang
Untuk pelanggan KA Lokal yang berusia di atas 12 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama, dan jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Pelanggan KA Lokal yang berusia di bawah 12 tahun dapat bepergian menggunakan KA dengan didampingi orang tuanya yang telah vaksin.
Baca juga: Wali Kota Hendri Septa Dukung Pembangunan, 7 Pos Pintu Kereta Api dan 31 EWS di Kota Padang
"KAI pada masa Nataru ini akan konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada layanan Kereta Api sesuai ketentuan dari pemerintah selama masa pandemi Covid-19,” ujar Erlangga Budi Laksono.
Selain ketentuan tersebut, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.