TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh berhasil meringkus dua orang terduga tersangka melakukan penyalahgunaan narkotika.
Dua tersangka tersebut berinisial FH (51) san RS (37) yang berhasil ditangkap pihak kepolisian di sekitaran Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Nunang Daya Bangun.
Lokasi tepatnya berada di bawah kanopi pusat kuliner Kota Payakumbuh, Senin (18/8/2025) malam.
Kasat Narkoba, AKP Hendra menyebut bahwa penangkapan kedua terduga tersangka merupakan hasil penyelidikan dan investigasi pihaknya.
"Keduanya kita ringkus saat dalam perjalanan menggunakan kendaraan roda empat menuju ke arah Air Tabit," ungkanya, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Polres Sijunjung Tangkap Pengedar Narkoba, 2 Gram Sabu Diamankan dari Rumah Pelaku
Setelah berhadil diamankan dan dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan 4 paket narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik bening.
"4 paket sabu itu ditemukan pada tersangka FH," ujarnya.
Kata AKP Hendra, berdasarkan interogasi, paket sabu tersebut baru saja dijemput FH dan ditemukan di sebelah pintu mobilnya.
"Kita masih melakukan pengembangan dan pendalaman dari mana dan dari siapa barang bukti sabu ini berasal," pungkas AKP Hendra
Untuk saat ini, ujar AKP Hendra, kedua terduga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh.
Baca juga: Tak Pernah Jera, Residivis Narkoba di Padang Panjang Dibekuk Polisi untuk Ketiga Kalinya karena Sabu
"Sementara itu, selain narkotika jenis sabu, 1 unit kendaraan roda empat, 1 unit handphone milik tersangka, juga diamankan pihak kepolisian," tambahnya.