Kabupaten Sijunjung
Polres Sijunjung Tangkap Pengedar Narkoba, 2 Gram Sabu Diamankan dari Rumah Pelaku
Satresnarkoba Polres Sijunjung berhasil menangkap satu orang pelaku kasus peredaran narkotika jenis sabu
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung berhasil menangkap satu orang pelaku kasus peredaran narkotika jenis sabu di Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.
Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah melalui Kasat Resnarkoba, AKP Elfison mengatakan pria yang ditangkap berinisal RH (51).
RH ditangkap pada Sabtu (9/8/2025) lalu, ia merupakan warga Nagari Salimpauang, Kecamatan Salimpauang, Kabupaten Tanah Datar.
Anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung melakukan interogasi terhadap RH (51) dan memperoleh informasi bahwa di rumahnya masih ada barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu.
“Dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan kasus ke kediaman pelaku di Tanah Datar yang diduga menyimpan barang haram sabu,” ungkap AKP Elfison saat dihubungi, Senin (11/8/2025).
Baca juga: Arti Lagu Minang Padiah di Lukoi - Elsa Pitaloka, Lirik Den Rintang-Rintang Hati Jo Raso-Raso Sayang
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ditemukan barang bukti ada di dalam lemari dalam kamar tersangka.
Selanjutnya RH(51) mengakui kepemilikan keseluruhan barang bukti kemudian dibawa ke polres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa dua buah unit hp merk Samsung dan Infinix, satu buah kotak kaca mata berwarna hitam yang berisikan satu bungkusan plastik berwarna bening berukuran besar yang didalamnya berisi sabu.
“Barang bukti berupa sabu dengan total kurang lebih 2 gram juga diamankan Pasal yang di langgar, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.(*)
OKP dan Ormawa Sijunjung Dialog Bersama Kapolres: Komitmen Jaga Indonesia, Jaga Ranah Lansek Manih |
![]() |
---|
Peringati Hari Tani Nasional, GMNI Sijunjung dan HMD UNP Bantu Anggota Poktan yang Gagal Panen |
![]() |
---|
Heboh Masalah PETI di Sijunjung, Petugas Bakar Kapal Milik Penambang Emas di Nagari Muaro |
![]() |
---|
Polisi dan Satpol PP Sijunjung Pasang Spanduk Larangan PETI di Silokek, Ancam 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Lapangan M Yamin Jadi Primadona Warga Sijunjung untuk Berolahraga, Dipadati Berbagai Kalangan Usia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.