Temuan Bawaslu Sumbar Soal Coklit KPU, Pemilih Pemula Tak Terdaftar Hingga Kasus Joki Coklit

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Bawaslu Sumbar di Jalan Pramuka, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar)

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) atau pemutakhiran data pemilih Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), mulai 15 Juli lalu.

Coklit dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Elfitrimen menuturkan, pengawasan dan pencermatan telah dilakukan mulai tingkat desa hingga kabupaten.

Permohonan Sengketa Fakhrizal-Genius Umar Ditolak, Bawaslu: Bisa Ajukan Gugatan ke PTTUN

Pilkada 2020, Bawaslu Sumbar Laporkan 20 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Bawaslu Sumbar Gelar Sidang Sengketa, Tim Fakhrizal-Genius Umar Hadirkan 10 Saksi

"Itu sudah diekspos secara nasional, sudah ada angkanya setiap provinsi," kata Surya Elfitrimen saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).

Hasilnya, terdapat pemilih pemula yang tidak masuk dalam daftar pemilih model A.KWK KPU di Agam, Dharmasraya, Padang Pariaman, Pasaman Barat, Kabupaten Solok, Mentawai, dan Bukittinggi.

Lalu, Pariaman, Payakumbuh, Sawahlunto, Kota Solok, Lima Puluh Kota, Padang, Padang Panjang, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok Selatan, dan Tanah Datar.

Kembali Datangi Bawaslu Sumbar, Tim Hukum Fakhrizal-Genius Lengkapi Berkas Permohonan Sengketa

Soal Rencana Genius Umar Laporkan KPU Sumbar, Bawaslu Sebut Syarat Formil & Materil Belum Lengkap

Datangi Bawaslu Sumbar, Kuasa Hukum Genius Umar Bahas soal Pelanggaran yang Dilakukan KPU

"Ditemukan 8.277 Pemilih Pemula tak terdaftar di daftar pemilih," kata Surya Elftrimen.

Dia mengatakan, terhadap temuan tersebut, Bawaslu Sumbar telah meminta KPU untuk menganalisis dan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPU, sebut dia, menerima saran perbaikan dan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Tim Fakhrizal-Genius Umar Tak Serahkan Bukti Dukungan Perbaikan ke KPU, Pilih Lapor ke Bawaslu

Datangi Bawaslu Sumbar, Tim Fakhrizal-Genius Umar Konsultasi soal Rekapitulasi Verifikasi Faktual

"Dalam hal ini KPU Kabupaten/Kota, menyampaikan karena terdapat dua kali penurunan data dari Kemendagri, sehingga tidak semua data tersinkronkan dan akan dibersihkan dalam proses Coklit," terang Surya Elfitrimen.

Selain itu, terdapat pemilih pemula yang belum memiliki E-KTP dan terdapat juga pemilih pemula yang sudah terdaftar masih terpisah data dengan satu KK, sehingga masih terdapat pemilih pemula yang belum dicoklit.

Hal itu ditemukan di Kabupaten Solok Selatan, terhadap saran perbaikan yang disampaikan telah ditindaklanjuti oleh Jajaran KPU, dan dimasukan ke dalam daftar pemilih.

Keberatan Hasil Pleno KPU, Tim Fakhrizal-Genius Umar Ajukan Protes ke Bawaslu, KPU Pusat & DKPP

Jelang Pilkada 2020 di Tengah Merebaknya Virus Corona, Ini Rekomendasi Bawaslu terhadap KPU Sumbar

Bawaslu dalam pelaksanaan coklit juga masih menemukan petugas dan warga kurang mematuhi protokol kesehatan yakni di Kabupaten Tanah Datar.

Hal itu sudah disampaikan secara lisan oleh Jajaran Pengawas dan langsung ditindaklanjuti oleh jajaran KPU.

Di Tanah Datar, juga ditemukan PPDP kekurangan alat kerja seperti Stiker.

Selanjutnya, pada pelaksanaan coklit juga ditemukan ribuan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu 2019, tetapi tercantum dalam daftar pemilih model A-KWK (daftar pemilih yang digunakan dalam proses coklit).

Keberatan Hasil Pleno KPU, Tim Fakhrizal-Genius Umar Ajukan Protes ke Bawaslu, KPU Pusat & DKPP

Jelang Pilkada 2020 di Tengah Merebaknya Virus Corona, Ini Rekomendasi Bawaslu terhadap KPU Sumbar

Padahal, daftar pemilih model A-KWK seharusnya berasal dari hasil sikronisasi antara daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Pilkada 2020.

""Ditemukan sebanyak 1.297 Pemilih dinyatakan TMS pada Pemilu 2019, namun faktanya kembali terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK pemilihan 2020," jelas Surya Elfitrimen.

Hal tersebut juga telah disampaikan oleh Jajaran Pengawas kepada Jajaran KPU, dan KPU menindaklanjuti dengan melakukan pencermatan ulang.

Kondisi itu ditemukan di Sawahlunto, Sijunjung, Padang, Dharmasraya, Pasaman Barat, Kabupaten Solok, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Kota Solok, Padang Panjang, Pariaman, Pasaman, Agam, Payakumbuh, dan Tanah Datar.

Permohonan Sengketa Fakhrizal-Genius Umar Ditolak, Bawaslu: Bisa Ajukan Gugatan ke PTTUN

Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Sumbar Targetkan Partisipasi Pemilih 77,5 Persen, Akankah Tercapai?

Pada pelaksanaan proses coklit, juga terdapat Pemilih yang belum berusia 17 Tahun, namun sudah menikah, tetapi tidak terdaftar di Model A-KWK KPU.

Yakni di Solok Selatan, Sijunjung, Kabupaten Solok, Pasaman, dan Lima Puluh Kota.

"Ditemukan 24 pemilih, jajaran Bawaslu menyampaikan saran perbaikan dan ditindaklanjuti oleh jajaran KPU dengan memasukan ke dalam Daftar pemilih Baru," imbuh Surya Elfitrimen.

Selain itu, juga terdapat pemilih yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus dalam Pemilu 2019, namun tidak masuk dalam model A.KWK.

Soal Penetapan Jadi Tersangka, KPU Sumbar Sebut Tak Gugurkan Pencalonan Indra Catri

Tak Capai Titik Temu, Musyawarah Sengketa Tertutup KPU Sumbar dan Fakhrizal-Genius Berlanjut

Ada 86 pemilih di 50 Kota, Kabupaten Solok, Solok Selatan, Padang Panjang, Pariaman, Sawahlunto, Dharmasraya, Pesisir Selatan dan Tanah Datar.

Tindaklanjutnya, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan dan ditindaklanjuti oleh jajaran KPU dengan memasukan ke dalam daftar pemilih.

Selanjutnya, terdapat pemilih dalam satu Kartu Keluarga (KK) namun berbeda TPS di Agam, Dharmasraya, Kabupaten Solok, Bukittinggi, Pariaman, Payakumbuh, dan Sawahlunto.

Juga di Kota Solok, Lima Puluh Kota, Padang, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok Selatan, dan Tanah datar.

Terakhir, terdapat sistem perjokian dalam proses pencocokan dan penelitian.

Soal Penetapan Jadi Tersangka, KPU Sumbar Sebut Tak Gugurkan Pencalonan Indra Catri

Tak Capai Titik Temu, Musyawarah Sengketa Tertutup KPU Sumbar dan Fakhrizal-Genius Berlanjut

Joki merupakan orang yang melaksanakan tahap coklit yang tidak dilakukan oleh petugas yang ada dalam Surat Keputusan (SK) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

"Itu ditemukan di Pasaman Barat. Jajaran Bawaslu melakukan saran perbaikan secara lisan dan langsung, hal ini ditindaklanjuti oleh jajaran KPU dengan memberikan teguran secara lisan kepada PPDP, PPDP melakukan coklit ulang terhadap rumah yang di coklit bukan oleh petugas PPDP yang sesuai SK," tegas Surya Elfitrimen. (*)

Berita Terkini