Kabupaten Agam

Wali Jorong PGRM Agam Kena SP1 dari Camat Akibat Buntut Perobekan Surat Hibah Sumur Bor

"Surat peringatannya sudah diberikan oleh wali nagari beberapa waktu lalu, saya lupa tanggalnya, intinya pasca kasus tersebut," ungkapnya.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Iqbal
AUDIENSI MASYARAKAT - Camat Tilatang Kamang, Novriadi Ismail saat memberikan keterangan pasca audiensi dengan masyarakat di Kantor Nagari Gadut, Kamis (12/8/2025). Novriadi Ismail sebut pihaknya bersama Pemnag sudah memberikan SP satu kepada Wali Jorong PGRM. 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Pemerintahan Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, dan Nagari Gadut telah menjatuhkan Surat Peringatan (SP) satu kepada Wali Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai (PGRM) pasca merobek konsep surat hibah dari masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Camat Tilatang Kamang, Idarjunas Abdul Malik, dan Wali Nagari Gadut Edison, pasca audiensi bersama masyarakat PGRM di Kantor Wali Nagari Gadut, kamis (14/8/2025).

Camat Tilatang Kamang, Novriadi Ismail menyebut Wali Nagari Gadut sudah memberikan SP satu kepada Wali Jorong PGRM pasca perobekan konsep surat hibah tersebut.

"Surat peringatannya sudah diberikan oleh wali nagari beberapa waktu lalu, saya lupa tanggalnya, intinya pasca kasus tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Tak Hanya Berenang Lawan Arus, Bidan di Pasaman Ini Pernah Berhadapan Langsung dengan Harimau

Kendati demikian, mengenai permintaan masyarakat PGRM terkait wali jorong yang dipaksa mundur, pihaknya bersama Pemerintah Nagari (Pemnag) akan melakukan pembahasan.

"Kita akan lakukan evaluasi bersama perangkat nagari," ucapnya.

"Pemilihan wali jorong saat ini berbeda dengan dahulu. Dulu wali jorong dipilih masyarakat, sekarang masyarakat hanya mengusulkan dua nama, baru kita seleksi," sebutnya.

Sama halnya dengan Camat Tilatang Kamang, Wali Nagari Gadut Edison mengatakan bahwa untuk wali jorong telah diberikan SP satu.

Baca juga: Oknum Satresnarkoba Polres Pariaman Diduga Pasok Narkotika untuk Pesta Sabu di Hotel

"Kalau aturannya wali jorong diturunkan tidak mungkin, karena ada pembinaanya," ujarnya.

"Terpenting wali jorong sudah diberikan SP satu," sambungnya.

Namun, untuk permintaan maaf dari Wali Jorong secara langsung kepada masyarakat, nantinya akan didesak.

"Kita cari dulu waktu yang tepat, mudah-mudahan secepatnya, jika memang kesalahan Wali Jorong, harus minta maaf," bebernya.

Baca juga: 9 Fakta Penemuan Mayat Wanita Tanpa Identitas di Selokan Pasaman, Polisi Temukan Luka Kekerasan

Sebelumnya diberitakan, puluhan masyarakat Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai (PGRM), Nagari Gadut, Kabupaten Agam, Sumatera Barat meminta Wali Jorong di daerah tersebut untuk turun dari jabatannya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh puluhan masyarakat saat audiensi dengan Camat Tilatang Kamang, Wali Nagari Gadut, Bamus, Kapolsek dan perangkat lainnya di kantor Wali Nagari Gadut, Kamis (14/8/2025) siang.

Pantauan Tribunpadang.com di lapangan, masyarakat meminta kepada Wali Nagari Gadut untuk menurunkan jabatan Wali Jorong PGRM.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved