Karhutla di Lima Puluh Kota

Polisi Dalami Motif di Balik Karhutla Limapuluh Kota: Demi Gambir atau Perkebunan Lain?

Polisi mendalami dua aktivitas yang diduga menjadi pemicu kebakaran hutan dan lahan di Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/MuhammadIqbal
ASAP KEBAKARAN- Asap tebal akibat kebakaran lahan di Jorong Lubuak Limpato, Nagari Tarantang, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat masih terus muncul meskipun sudah dilakukan pemadaman dan penyiraman, Rabu (23/7/2025). Polisi mendalami dua aktivitas yang diduga menjadi pemicu kebakaran hutan dan lahan di Limapuluh Kota, Sumatera Barat. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Polisi mendalami dua aktivitas yang diduga menjadi pemicu kebakaran hutan dan lahan di Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).

Polisi menyelidiki dugaan kesengajaan yang mengarah pada aktivitas pembukaan lahan oleh masyarakat. Mereka diduga membuka lahan untuk kepentingan penanaman gambir atau jenis perkebunan lain.

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Kementerian Kehutanan Bidang Penegakan Hukum, Irjen Pol K Rahmadi, usai mengikuti rapat koordinasi penanganan karhutla Sumbar di BPDAS Agam Kuantan, Kamis (24/7/2025).

Menurut Rahmadi, indikasi adanya kesengajaan muncul dari hasil tinjauan lapangan dan audiensi yang ia lakukan di Limapuluh Kota bersama Kabag Ops Polres setempat yang mewakili Kapolres.

“Unsur kesengajaan masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Namun, dari hasil pengamatan di lapangan, titik hotspot pertama berada di kawasan perkebunan masyarakat. Ini sangat teridentifikasi sebagai upaya pembakaran lahan yang disengaja untuk pembersihan,” ujar  Irjen Pol K Rahmadi kepada TribunPadang.com.

Baca juga: Malut United Rilis Skuat di BRI Super League 2025/26, Datangkan David da Silva dan Ciro Alves!

Ia menjelaskan bahwa dugaan kuat mengarah pada aktivitas pembukaan lahan oleh masyarakat, yang dilakukan untuk kepentingan penanaman gambir maupun jenis perkebunan lainnya.

“Jadi ada dua jenis aktivitas yang kita temukan di sana, satu untuk penanaman gambir, dan satunya lagi kemungkinan besar untuk pembukaan perkebunan lainnya. Terkait ini, Polres masih mendalami hal ini,” jelasnya.

Rahmadi menegaskan bahwa pihaknya di Kementerian Kehutanan akan terus mendorong proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Kami akan mendorong langkah-langkah hukum dari kepolisian, serta memberikan bantuan dalam bentuk monitoring dan evaluasi di lapangan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak lagi melakukan praktik pembakaran lahan karena dampaknya sangat merugikan, baik secara lingkungan maupun kesehatan.

Baca juga: Dua Pemuda Konsumsi Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Solok Selatan

“Sekecil apapun api, jika tidak terkendali, bisa meluas dan membakar kawasan hutan. Kita semua harus bertanggung jawab atas perlindungan hutan kita,” tutup Rahmadi.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah strategis menyikapi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kabupaten Solok dan Limapuluh Kota.

Hal itu disampaikan Staf Khusus Kementerian Kehutanan Bidang Penegakan Hukum, Irjen Pol K Rahmadi, usai menghadiri rapat evaluasi penanganan karhutla di Kantor BPDAS Agam Kuantan, Kamis (24/7/2025) sore.

Rahmadi menyebut, dalam rapat tersebut pihaknya bersama jajaran terkait mengevaluasi penanganan karhutla yang tengah terjadi di Kabupaten Solok dan Limapuluh Kota.

Evaluasi itu menghasilkan sejumlah rekomendasi penting untuk ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Sumbar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved