Kabupaten Sijunjung

16.590 Pekerja Rentan Miskin Ekstrem di Sijunjung Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Pembayaran jaminan BPJS Ketenagakerjaan melalui perlindungan pekerja rentan Pemkab Sijunjung mulai dari Januari-Juli 2025 sebanyak Rp 1,348,753,890.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia
PERLINDUNGAN PEKERJA RENTAN- Sebanyak 16.590 orang pekerja miskin, dan pekerja miskin ekstrem di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat mendapatkan jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal diketahui saat launching perlindungan pekerja rentan baru di Balairung Lansek Manih, Kantor Bupati Sijunjung pada Jumat (25/7/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Sebanyak 16.590 orang pekerja miskin, dan pekerja miskin ekstrem di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat mendapatkan jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hal diketahui saat launching perlindungan pekerja rentan baru di Balairung Lansek Manih, Kantor Bupati Sijunjung pada Jumat (25/7/2025).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sijunjung, David Rinaldo, melalui Sekretaris Disnakertrans, Sugeng Pamular mengatakan ada 5.174 orang pekerja baru yang mendapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemkab Sijunjung terus menggenjot pengentasan miskin ekstrem melalui sektor ketenagakerjaan akan memberi perlindungan bagi pekerja tergolong rentan atau tidak memiliki pekerjaan yang tetap dan jelas.

Baca juga: 4 Kota dengan Biaya Hidup Tertinggi di Sumatera Barat: Kota Padang Tempati Peringkat Teratas

Adapun jaminan yang akan didapatkan ialah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Pada tahun 2025 ini Pemkab telah menganggarkan Rp 3,053,299,200,00 untuk pemberian perlindungan sosial bagi pekerja rentan adalah pekerja dari keluarga miskin ekstrem.

Pembayaran jaminan BPJS Ketenagakerjaan melalui perlindungan pekerja rentan Pemkab Sijunjung mulai dari Januari-Juli 2025 sebanyak Rp 1,348,753,890.

“Pada acara ini kami mengundang 100 orang pekerja rentan sebagai perwakilan,” jelasnya.

Baca juga: 5 Kabupaten dengan Biaya Hidup Termurah di Sumatera Barat, Cocok Bagi Pensiunan Ingin Hidup Tenang

Wakil Kepala Wilayah Pengawasan dan Pemeriksaan Sumbar Riau BPJS Ketenagakerjaan, Pandu Aria menuturkan mulai maret 2022 Pemkab Sijunjung sudah mendaftarkan 1333 pekerja rentan hingga pada tahun 2025 meningkat menjadi 16590 yang telah terjamin BPJS Ketenagakerjaan.

Dana yang digunakan melalui APBD Kabupaten Sijunjung mendukung masyarakatnya dalam memenuhi kebutuhan perlindungan sosial.

“Kerja sama ini diharapkan dapat terus dilakukan untuk peningkatan kesejahteraan para pekerja yang ada di Kabupaten Sijunjung,” jelasnya.

Wakil Bupati Sijunjung, Iraddatillah mengatakan Pemkab Sijunjung terus berkomitmen dan mengoptimalkan berbagai upaya untuk terus menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Sijunjung.

Baca juga: Viral Pengemis Pura-Pura Cacat di Padang, Setiap Hari Bisa Meraup Keuntungan Rp400 Ribu

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan khususnya dari keluarga miskin ekstrem.

“Melanjutkan program Pemkab Sijunjung tahun 2022 maka tahun ini juga diberikan Jamsostek bagi 16.590 orang pekerja rentan dimana 5.174 orang dari pekerja tersebut merupakan pekerja dari keluarga miskin ekstrem dasil 1 dan dasil 2,” ucapnya.

Lanjut Radi, Pekerja rentan adalah kelompok yang paling rawan terdampak risiko kerja namun seringkali tanpa perlindungan sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved