Kabupaten Sijunjung

16.590 Pekerja Rentan Miskin Ekstrem di Sijunjung Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Pembayaran jaminan BPJS Ketenagakerjaan melalui perlindungan pekerja rentan Pemkab Sijunjung mulai dari Januari-Juli 2025 sebanyak Rp 1,348,753,890.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia
PERLINDUNGAN PEKERJA RENTAN- Sebanyak 16.590 orang pekerja miskin, dan pekerja miskin ekstrem di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat mendapatkan jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal diketahui saat launching perlindungan pekerja rentan baru di Balairung Lansek Manih, Kantor Bupati Sijunjung pada Jumat (25/7/2025). 

Melalui kolaborasi antara Pemkab Sijunjung dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan Jamsostek sebagai bentuk nyata komitmen dalam melindungi dan memberdayakan pekerja rentan.

“Jika terjadi musibah, keluarga mereka tetap mendapatkan perlindungan finansial ini adalah bentuk kehadiran Pemkab Sijunjung yang tidak hanya melindungi secara hukum tapi juga secara sosial dan ekonomi,” tutupnya. (TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved