Kabupaten Sijunjung
16.590 Pekerja Rentan Miskin Ekstrem di Sijunjung Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Pembayaran jaminan BPJS Ketenagakerjaan melalui perlindungan pekerja rentan Pemkab Sijunjung mulai dari Januari-Juli 2025 sebanyak Rp 1,348,753,890.
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia
PERLINDUNGAN PEKERJA RENTAN- Sebanyak 16.590 orang pekerja miskin, dan pekerja miskin ekstrem di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat mendapatkan jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal diketahui saat launching perlindungan pekerja rentan baru di Balairung Lansek Manih, Kantor Bupati Sijunjung pada Jumat (25/7/2025).
Melalui kolaborasi antara Pemkab Sijunjung dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan Jamsostek sebagai bentuk nyata komitmen dalam melindungi dan memberdayakan pekerja rentan.
“Jika terjadi musibah, keluarga mereka tetap mendapatkan perlindungan finansial ini adalah bentuk kehadiran Pemkab Sijunjung yang tidak hanya melindungi secara hukum tapi juga secara sosial dan ekonomi,” tutupnya. (TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia)
Tags
BPJS Ketenagakerjaan
Sijunjung
Sumatera Barat
David Rinaldo
Pemkab Sijunjung
Wakil Bupati Sijunjung
Iraddatillah
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kabupaten Sijunjung
Tingkatkan Pelayanan pada Masyarakat, Sekda Sijunjung Launching Program ASN Baik |
![]() |
---|
Peringati Maulid Nabi, Pemkab Sijunjung Gelar Syiar Dakwah Bersama Pemegang Sanad Al Quran 5 Qiroah |
![]() |
---|
Ketua SOIna Sijunjung Resmi Buka Lomba Renang SSC Ceria III di Kolam Renang Sungai Karang |
![]() |
---|
Kapolres Sijunjung Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Satu Polsek |
![]() |
---|
Bincang Film 'Puwau' Karya Putra Asli Sijunjung di Perpustakaan Umum, Bahas Sejarah dan Nilai Makna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.