Kabupaten Sijunjung
16.590 Pekerja Rentan Miskin Ekstrem di Sijunjung Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Pembayaran jaminan BPJS Ketenagakerjaan melalui perlindungan pekerja rentan Pemkab Sijunjung mulai dari Januari-Juli 2025 sebanyak Rp 1,348,753,890.
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia
PERLINDUNGAN PEKERJA RENTAN- Sebanyak 16.590 orang pekerja miskin, dan pekerja miskin ekstrem di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat mendapatkan jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal diketahui saat launching perlindungan pekerja rentan baru di Balairung Lansek Manih, Kantor Bupati Sijunjung pada Jumat (25/7/2025).
Melalui kolaborasi antara Pemkab Sijunjung dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan Jamsostek sebagai bentuk nyata komitmen dalam melindungi dan memberdayakan pekerja rentan.
“Jika terjadi musibah, keluarga mereka tetap mendapatkan perlindungan finansial ini adalah bentuk kehadiran Pemkab Sijunjung yang tidak hanya melindungi secara hukum tapi juga secara sosial dan ekonomi,” tutupnya. (TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia)
Tags
BPJS Ketenagakerjaan
Sijunjung
Sumatera Barat
David Rinaldo
Pemkab Sijunjung
Wakil Bupati Sijunjung
Iraddatillah
Berita Terkait: #Kabupaten Sijunjung
| GMNI Sijunjung Gelar Refleksi Hari Pahlawan, Mahasiswa dan Pemuda Gelar Diskusi |
|
|---|
| Inspektur Upacara Hari Pahlawan, Dandim 0310/SS : 3 Hal yang Dapat Diteladani dari Pahlawan Bangsa |
|
|---|
| Lima Dapur Makan Bergizi Gratis Beroperasi di Sijunjung, Layani 17 Ribu Orang |
|
|---|
| Pemerintah Daerah dan DPRD Sijunjung Sepakati APBD Tahun 2026, Anggaran Turun dari Sebelumnya |
|
|---|
| Polres Sijunjung Gerebek Rumah Pria Paruh Baya di Kupitan, Temukan Sabu Disimpan Dalam Kamar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Perlindungan-Pekerja-Rentan-di-Sijunjung-2572025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.